Dompu, Bimakini. – Kejati NTB mulai membongkar dan menyelidiki dugaan kejahatan penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu untuk tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2020.
Hal tersebut terlihat dari Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati NTB melakukan penggeledahan sejumlah berkas adminitrasi diruangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan diruangan Keuangan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Senin (13/06/2022) pagi hingga siang.
Kehadiran Ketua Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi dan beberapa penyidik Kejati NTB itu didampingi Kasi Intel Kejari Dompu, Indra Julkarnain, SH., dengan menyita sejumlah berkas admistrasi sebagai bukti pendukung dugaan korupsi dana KONI tersebut.
Ketua Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati NTB, Burhanudin., menyatakan bahwa pengeledahan itu dilakukan mereka dalam menindaklanjuti adanya laporan dugaan penyahgunaan anggaran KONI Kabupaten Dompu senilai Rp 10 Milyar lebih.
“Total kerugian negara dan tersangka belum kita ketahui, sementara baru mengumpulkan bukti-bukti dulu,” ungkapnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.