Oleh : Nurul Hidayah
(Penulis adalah PPK Penyalur DAK Fisik Dana Desa KPPN Bima)
DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
Kebijakan DAK Fisik tahun ini bertujuan untuk Mempertajam fokus kegiatan DAK sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi Covid-19, Meningkatkan pemerataan layanan dan infrastruktur dasar di daerah, Mendukung pencapaian PN melalui DAK berbasis tematik (khususnya pariwisata dan IKM; Food Estate dan Sentra Produksi Pangan; dan Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif, Refokusing menu pada kegiatan bernilai signifikan serta menuntaskan hambatan pelaksanaan di daerah, Mempertajam penentuan lokasi prioritas berbasis sektoral dan regional, Memperkuat integrasi pemanfaatan DAK Fisik dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya serta Peningkatan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik melalui penguatan alokasi berbasis kinerja dan penguatan kualitas pengawasan .
Tahun ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Bima mendapatkan alokasi penyaluran DAK Fisik total sebesar 515,1 Milyar tersebar pada Kota Bima 92,2 Milyar Kabupaten Bima 227, 9 Milyar dan Kabupaten Dompu 194,9 Milyar.
Namun, sampai dengan 16 Juni 2022, realisasi penyaluran DAK Fisik di KPPN Bima dinilai kurang menggembirakan. Dari total alokasi Rp 515,1 milyar, baru terealisasi Rp 45,9 miliar atau 8,9 persen. Kalau dirinci realisasi ini pada Kota Bima baru terealisasi 9,4 persen, Kabupaten Bima 5,6 persen dan kabupaten Dompu 12,5 persen,
sehingga perlu percepatan untuk merealisasikan alokasi DAK Fisik ini, mengingat pengerjaan fisik harus melewati tahapan lelang dan reviu APIP terlebih dahulu. Tahapan ini membutuhkan waktu, sementara sesuai dengan kebijakan, batas waktu pengajuan persyaratan penyaluran ke KPPN, yang salah satunya dokumen kontrak, yaitu pada 21 Juli 2021. Apabila lewat batas waktu tersebut, alokasinya akan hangus.
Untuk mendongkrak realisasi dan mempercepat penyaluran DAK Fisik ini KPPN telah bertemu dengan pihak BPKAD. Inspektorat dan OPD penerima alokasi DAK Fisik lingkup Kota dan Kabupaten Bima guna menggali permasalahan yan menghambat pengajuan dana. KPPN Bima juga berkomitmen jika dokumen sudah lengkap dan benar maka KPPN akan segera eksekusi pada kesempatan pertama, sesuai norma waktu penyelesaian yang telah ditetapkan, dan tanpa dikenakan biaya apapun.
Amat disayangkan jika alokasinya hangus. Rencana pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti ruang kelas, fasilitas rumah sakit, jalan dan perumahan untuk warga kurang sejahtera akan tertunda. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.