Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu, H. Kader Jaelani, mengajak dan meminta adanya kesadaran dari masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Ajakan tersebut disampaikanya Bupati Dompu saat mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat Nomor 74 tahun 2022 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Senin (26/09/22) diruangan kerjanya.
Bupati Dompu menyampaikan bahwa, ketentuan Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut diantaranya, adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan tunggakan diatas 5 tahun (masa pajak tahun 2016 ke bawah). Diskon PKB sebesar 5 Porsen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, diskon PKB sebesar 50 porsen untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2022.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022. Ayo segera datang ke Kantor Samsat, untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, demi mewujudkan NTB Gemilang dan Dompu Mashur,” ajak Bupati. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.