Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kabupaten berhasil menangkap Sukrin alias Manan alias Coki, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu ditangkap Kamis (16/6/2017) pukul 05.30 WITA di Dusun Maci Desa Mata Kecamatan Karano Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, membeberkan sesuai Laporan Polisi NoPol: B/02/V/2016 Sek Woha, Coki kabur setelah terlibat kasus Curanmor, sehingga tercatat sebagai DPO dengan Nopol: DPO/04/V/2016/Sek Woha.
“Dia terdaftar sebagai DPO kasus Curanmor Polsek Woha selama dua tahun. Selanjutnya tersangka dilakukan proses Sidik,” jelasnya di Mapolres.
Tidak lama itu, katanya, dia ditangkap dalam kasus berbeda dan dipenjara di Polres Bima. Namun, kabir dari sel Polres Bima sejak 9 Mei 2016 sekitar pukul 04.00 WITA.
“Saat itu Coki melarikan diri di tahanan Polres Bima, untuk berkas perkaranya masih di Jaksa atau sudah tahap satu. Tersangka kembali dijerat pasal 365 ayat 2 butir ke-1 dan ke- 2 KUHP,” tuturnya.
Kapolres mengapresiasi kinerja aparat, karena beberapa kali dikejar, Coki kabur. Selama ini keberadaannya selalu diselidiki dan berhasil ditemukan di Sumbawa.
“Ini kerja yang membangggakan, Meski sering digerebek, tidak menyurutkan semangat untuk mencari pelaku sampai ke tempat persembunyiannya,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.