Dompu, Bimakini.- Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Desa Ta’a Kecamatan Kempo digelandang ke Mapolres Dompu, Kamis (01/06/2017). Mereka diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion 150 CC yang tengah diparkir di Bolly Market, Minggu lalu.
Terungkapnya kasus yang melibatkan S (31) dan istrinya D (21) ini berdasarkan rekaman Closed Circuit Television(CCTV) yang terpasang di Bolly Market. “Dari hasil rekaman itulah, sehingga pelaku Curamor terungkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi, Kamis (01/06) kepada wartawan.
Berdasarkan data rekaman kamera CCTV itu, pihak Kepolisian melacak identitas pelaku. Setelah mengetahui lokasi kediamannya, Tim Opsnal Satuan Reskrim, Polsek Kempo dan didukung Sat Sabhara menangkap keduanya tanpa perlawanan. “Setelah itu dibawa ke Mapolres untuk diamankan dan dimintai keterangan,” katanya.
Kronologis kejadiannya, awalnya Pasutri itu mengendarai sepeda motor Scoopy bersama anaknya. Lalu sang suami ke kantor ekspedisi JNE, istri dan anaknya masuk ke Bolly.
Setelah kembali dari JNE yang bersebelahan dengan Bolly Market , pelaku mulai melakukan aksinya. Mencungkil kontak motor Yamaha Vixion menggunakan kunci T.
Pria itu berhasil dan mengantarkan istrinya k pulang lebih dulu ke rumahnya di Desa Ta’a menggunakan motor hasil curian. Istri dan anaknya pulang belakangan menggunakan motor Scoopy. Pasangan Pasutri ini diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh Rabu malam, telah terjadi pencurian sepeda motor saat warga melaksanakan ibadah tarawih. Sampai saat ini kasus pencurian di Masjid Dorotangga itu belum diketahui pelakunya. Kasus itu ramai diperbincangkan di media sosial. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.