Bima, Bimakini.- Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Dena Kecamatan Madapangga, Siti Hartati HM Ali, SPd, memertanyakan proses mutasi atau perpindahan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Seperti apa kejanggalannya?
Dia menyorot SK Bupati Bima Nomor 824/612/07.2/2017 tanggal 14 Juli 2017 soal cara penulisan nama, sedangkan jabatan dan NIP tidak dicantumkan. Anehnya, yang diterimanya adalah SK mutasi pegawai honorer daerah Kabupaten Bima. Padahal, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek).
Hartati mengatakan, melalui SK itu, Bupati menetapkannya pindah dari tugas lama sebagai guru SDN 1 Dena dimutasi sebagai guru SDN Inpres Dena. “Cara penulisan melalui SK tanggal 14 Juli 2017 itu, semuanya salah, masa saya tenaga honor daerah. Saya pernah jabat sebagai Kasek kok,” katanya di kediaman, Selasa (18/07).
Dikatakannya, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap loyal dan patuh terhadap kebijakan mutasi. Akan tetapi, berharap agar semua kesalahan atau kejanggalan itu diperbaiki kembali. “Saya terima dimutasi, tapi kejanggalan itu harus diperbaiki,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelum menerima SK mutasi dari SDN 1 Dena ke SDN Inpres Dena, dimutasi dari Kasek SDN Monggo Kecamatan Madapangga ke SDN 1 Dena. Hal itu melalui keputusan Bupati Bima Nomor 821.2/154/07.2/2017 tanggal 5 April 2017.
Ditegaskannya, bukan tidak menerima kebijakan mutasi, tetapi sebelum SK itu diserahkan mestinya diteliti sehingga tidak terjadi kerancuan seperti ini. “Saya tegaskan, saya terima dimutasi,” katanya.
Kepala UPT Dikbudpora Madapangga, Syaifudin, SPd, yang hendak dikonfirmasi terkait kejanggalan SK tersebut tidak dapat dihubungi. Ditelepon beberapa kali tidak ada respons. Ketika didatangi di kantor setempat, sudah keluar. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.