Bima, Bimakini.– Tim Reserse Brimob (Resmob) Bima bekerja sama dengan Polres Bima berhasil menangkap Erwin (32) warga Rasabou, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pelaku ditangkap di jalan Kelurahan Sambinae, Kota Bima Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH. SIK menjelaskan, anggota Polres Bima dengan Tim Resmob Bima berhasil menangkap tersangka kasus pencurian di Desa Tente Kecamatan Woha. Pelaku bernama Erwin melarikan diri ke Labuan Bajo setelah mencuri Toko milik Mukti Ali.
“Pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo, karena dipancing berbagi cara akhirnya tersangka kembali juga ke Bima,” ujarnya, Kamis (3/8/2017).
Kata Eka, mendapat informasi bahwa pelaku kemarin sore kembali ke Bima, aparat langsung mengintai keberadaan pelaku. “Saat melintas di sekitar jalan Kelurahan Sambinae Kota Bima, pelaku langsung dicegat anggota,” ungkapnya.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor, berusaha kabur dengan memasuki pemukiman warga setempat. Bahkan sempat memberikan perlawanan ke arah petugas yang sedang mengajarkannya.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah pelaku di tembak kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan,”ujarnya.
Kata dia, Pelaku telah diamankan di Polres Bima, tersangka merupakan resedivis kasus curanmor bahkan sudah di vonis.
“Pelaku terlibat kasus jambret 363/365 KUHP, Kasus pencurian ternak dan pernah terlibat kasus narkoba,” ujarnya.
Kata Eka, Sebelumnya pelaku masuk mencuri di dalam toko korban dengan memanjat tembok disamaping kanan toko Alfa Desa Tente. CCTV dirusak, satu keluarga menjadi korban perampokan itu dianiaya.
“Korban hanya mengambil uang di tas dan dilaci meja toko korban, 1 HP merek Soni, 2 Hp samsung, leptop satu unit, dompet yang berisi KTP dan ATM dan surat lain, beruntung korban telah memasukkan uangnya ke BANK sehingga tidak terlalu bnyak kerugian,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.