Bima, Bimakini.- Pejabat fungsional Ahli Madya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Drs Zulkifli, mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima untuk mengadukan kejadian yang dialaminya, pekan lalu. Dia diduga dipensiunkan secara sepihak oleh Pemkab Bima.
Ketua Komisi I, Sulaiman, SH, kepada awak media Selasa (08/08/2017) mengakui Zulkifli beberapa hari lalu mengadukan yang dialaminya dan merasa dipensiunkan secara sepihak oleh Pemkab Bima.
Sesuai pengakuan Zulkifli, dipensiunkan sekitar Mei 2017 lalu. “Padahal, yang bersangkutan belum memasuki masa purnatugas,” tuturnya.
Akibat keputusan itu, ujar Sulaiman, Zulkifli tidak lagi menerima gaji dna tunjangan sejak Mei hingga sekarang. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi pejabat eselon II dan pejabat fungsional Ahli Madya pada sejumlah OPD harus mengabdi atau memasuki masa purnatugas hingga berusia 60 tahun. Saat ini, Zulkifli baru berusia sekitar 58 tahun. “Masih memiliki kesempatan mengabdi sekitar dua tahun,” terangnya.
Katanya, menjadi aneh sisa masa pengabdiannya sekitar dua tahun dipensiunkan. “Orang masih memiliki masa pengabdian, malah disuruh dan dipaksa pensiun,” ujarnya.
Meski disuruh pensiun, namun saat ini belum juga mengusulkan bahan. Sejak Mei Pemkab Bima tidak lagi membayar gaji dan tunjangannya.
Selaku Ketua dan atas nama Komisi I akan mengirim surat panggilan untuk Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Hukum Setda untuk mengelarifikasi laporan itu. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.