Kota Bima, Bimakini.- Potensi kegandaan pengurus pada sejumlah Partai Politik (Parpol) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima diidentifikasi ada. Hal itu berdasarkan data yang dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kepada KPU Kota Bima untuk diteliti lebih lanjut.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos, mengatakan saat ini sedang meneliti data potensi kegandaan yang dikirimkan oleh KPU RI. Potensi kegandaan itu, hampir ada pada semua Parpol. “Potensi kegandaan itu sedang kami teliti, bisa saja benar terjadi kegandaan dan bisa juga tidak. Semua bergantung hasil penelitian administrasi yang sedang kami dilakukan,” ujarnya kepada BimaEkspres (Group Bimakini.com), Rabu (25/10/2017) di KPU setempat.
Potensi kegandaan anggota Parpol itu membutuhkan pencocokan antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Tanda Anggota. Hasil penelitian itu, selanjutkan akan diserahkan ke masing-masing Parpol. “Jika ada ganda internal, maka langsung dicoret. Jika ganda antar-Parpol, maka akan diverifikasi faktual, di mana keanggotaan Parpol sebenarnya,” ujarnya.
Selain masalah potensi kegandaan, kata dia, juga pencocokan KTP Elektronik, KTA hardcopy dengan Sistem Informasi Parpol (SIPOL). Jangan sampai ada perbedaan. “Nanti akan ada masa perbaikan oleh Parpol dari catatan yang disampaikan oleh KPU, yakni mulai 16 hingga 27 November 2017,” terangnya.
Setelah penelitian administrasi, maka dilanjutkan verifikasi faktual lapangan. Memastikan nama yang diserahkan menyatakan diri sebagai anggota Parpol tersebut. “Penelitian administrasi itu kami lakukan terhadap semua Parpol yang sudah mendaftar di KPU Kota Bima,” ungkapnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.