Kota Bima, Bimakini.- Berkas yang dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Pemilihan (Tipilu) dengan tersangka oknum Camat Raba H Surfil, dinyatakan lengkap (P21), Jum’at (9/3). Kelengkapan berkas itu sudah disampaikan jaksa ke kepolisian.
Plh Kasi Pidum Kejari Bima, M Ikhwanul Fiaturrahman, SH mengatakan, dari syarat formil dan meteril sudah terpenuhi. Bahkan kejaksaan saat ini sudah menyiapkan rencana dakwaan. Senin (12/3) kasus tersebut akan dilakukan tahap dua bersama tersangka dan barang bukti lainnya.
“Tadi kami sudah informasikan ke penyidik dan rencananya hari Senin penerimaan tahap dua. Pelimpahan tanggungjawab dari kepolisian ke kejaksaan,” jelasnya di Kejari Raba Bima, Jumat .
Diakui Ikhwanul, terkait kasus tersebut sejak awal pihak kejaksaan dan kepolisian terus melakukan koordinasi. Kejaksaan sendiri menjadi bagian dari Tim Gakumdu. Penanganan kasus tersebut berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.
“Penanganan kasus ini punya batas waktu, sehingga dari awal harus kami kawal. Supaya tidak ada perbedaan persepsi dan pemahaman,” tuturnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan tahap dua, kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Supaya bisa segera disidangkan. “Nanti tahap dua, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kami,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang melibatkan oknum Camat Raba, Surfil dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan dinaikkan ke tahap sidik. Rabu (28/2), berkas kasus tersebut diserahkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bima ke Kapolres Bima Kota.
Surfil dinyatakan melanggar UU Pemilu pasal 71 ayat 1 dan dinyatakan aktif mengkampanyekan seorang paslon. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.