Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Tipilu Oknum Camat Raba Dinyatakan Lengkap

M Ikhwanul Fiaturrahman, SH

Kota Bima, Bimakini.- Berkas yang dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Pemilihan (Tipilu) dengan tersangka oknum Camat Raba H Surfil, dinyatakan lengkap (P21), Jum’at (9/3).  Kelengkapan berkas itu sudah disampaikan jaksa ke kepolisian.

Plh Kasi Pidum Kejari Bima, M Ikhwanul Fiaturrahman, SH mengatakan, dari syarat formil dan meteril sudah terpenuhi.  Bahkan kejaksaan saat ini sudah menyiapkan rencana dakwaan. Senin (12/3) kasus tersebut akan dilakukan tahap dua bersama tersangka dan barang bukti lainnya.

“Tadi kami sudah informasikan ke penyidik dan rencananya hari Senin penerimaan tahap dua. Pelimpahan tanggungjawab dari kepolisian ke kejaksaan,” jelasnya di Kejari Raba Bima, Jumat .

Diakui Ikhwanul, terkait kasus tersebut sejak awal pihak kejaksaan dan kepolisian terus melakukan koordinasi.  Kejaksaan sendiri menjadi bagian dari Tim Gakumdu.  Penanganan  kasus tersebut berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.

“Penanganan kasus ini punya batas waktu, sehingga dari awal harus kami kawal. Supaya tidak ada perbedaan persepsi dan pemahaman,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, setelah dilakukan tahap dua, kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Supaya bisa segera disidangkan. “Nanti tahap dua, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kami,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang melibatkan oknum Camat Raba, Surfil dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan dinaikkan ke tahap sidik. Rabu (28/2), berkas kasus tersebut diserahkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bima ke Kapolres Bima Kota.

Surfil dinyatakan melanggar UU Pemilu pasal 71 ayat 1 dan dinyatakan aktif mengkampanyekan seorang paslon. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar...