Kota Bima, Bimakini.- Temuan BPK RI atas dugaan kebocoran anggaran di Bappeda Kota Bima senilai Rp1,1 miliar belum bisa “disentuh” oleh penegak hukum. Pasalnya, pengembalian uang Negara masih dalam proses internal pemerintahan.
Kepala BPPKAD Kota Bima juga Wakil Ketua Tim TPTGR, Zainudin mengatakan, karena kasus tersebut masih ditangani pihaknya, sehingga belum bisa masuk ranah penegak hukum. “Sementara belum bisa diproses hukum. Kan sudah ada pertanggungjawaban, ” terangnya, Jumat.
Apalagi, kata dia, sudah diambil alih oleh Tim TPTGR Kota Bima. Dalam waktu dekat akan digelar sidang untuk memutuskan lebih lanjut mengenai proses pengembalian sisa uang tersebut.
Diakuinya, batas waktu pengembalian uang hingga 31 Juli lalu, belum bisa dipenuhi. Untuk itu, diambil alih oleh Tim TPTGR, sesuai prosedur yang ada.
“Tujuannya untuk memuluskan proses lebih lanjut soal pengembaliannya. Karena itu atas temuan tersebut belum bisa diproses hukum oleh penegak hukum karena sesuai aturan sudah masuk ranah tim TPTGR,” terangnya.
Apalagi, kata dia, saat ini sedang dalam proses pengembalian oleh empat pegawai di Bappeda. Sampai saat ini nilai pengembalian sudah bertambah dari sebelumnya. “Sudah ada disetoran tambahan sehingga totalnya sampai saat ini mencapai Rp 360 juta, ” terang Zainudin.
Tertundanya sidang terhadap empat ASN di Bappeda itu, kata dia, karena bayak tugas harus diselesaikan oleh tim. Misalnya Sekda menghadiri pelantikan penjabat Wali Kota Bima dan baru pulang. “Kemudian Inspektorat bersamaan dinas luar,” ujarnya.
Sementara proses sidang, kata dia, harus lengkap. Tidak boleh ada yang tidak hadir. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.