Kota Bima, Bimakini.com.- Penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima, kini meminta bantuan Inspektorat Kota Bima untuk membantu mengaudit pengunaan anggaran proyek pembangunan gedung sekolah yang dikelola SMKN 2 Kota Bima. Penanggungjawab proyek itu, Kepala Sekolah setempat, Drs. Syamsudin, dilaporkan menyelewengkan dana itu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengungkapkan ada koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk membantu mengaudit penggunaan. Tujuannya memudahkan penyidik mengungkap siapa pelaku penyelewengan dana dalam proyek yang dilaporkan Pengawas tersebut.
“Kami sudah meminta keterangan kepada kedua belah-pihak yakni pelapor dan tertuduh. Dalam waktu dekat rencananya kami akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan lagi,” jelasnya di Kejaksaan, Rabu (30/5).
Kasus itu, katanya, masih terus diselidiki dan saat ini belum bisa menyimpulkan siapa yang bersalah. Bukti-bukti lain yang mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran itu masih dihimpun dan dikumpulkan lagi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
