Kota Bima, Bimakini.com.- Menjelang bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima mulai intensif merazia produk berbahaya, tidak terkecuali rokok. Tanggal 21-22 Juni lalu SKPD setempat menyita puluhan rokok kedaluarsa saat menggelar razia bersama tim gabungan Kota Bima.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE, mengatakan, razia rokok kedaluwarsa sengaja dilakukan karena barang berbahaya seperti itu masih marak di Kota Bima. Sebelumnya, razia serupa kerap dilaksanakan oleh tim gabungan. “Dari hasil razia selama dua hari itu kami menyita puluhan rokok kedaluwarsa,” katanya melalui telepon seluler, kemarin.
Kendati bisa diancam dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU khusus cukai, Diskoperindag hanya sebatas menegur dan membina pemilik toko dan kios, lokasi temuan barang berbahaya. “Belum ada tindakan dari kami, mereka masih kami bina. Kalau sudah kerap melanggar ketentuan Undang-Undang, nanti bisa saja dijerat,” katanya.
Ratningsih enggan menyebutkan lokasi temuan barang kedaluwarsa itu. Namun, diisyaratkannya, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda Kota Bima akan kembali menggelar razia barang berbahaya menjelang Ramadan nanti.
“Insya Allah razia pasti kami laksanakan, hanya saja untuk hari dan tanggal pastinya masih kami rahasiakan, yang jelas tim yang terbentuk berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bima,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.