Bima, Bimakini.com.-Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima akan memverifikasi ulang rumah warga yang akan masuk dalam program beadh rumah tidak layak huni tahun 2012. Hal ini dilakukan setelah proposal Bupati Bima kepada Kementerian Perumahan Rakyat RI yang meminta jatah 2.917 rumah hanya dikabulkan 1.000 lebih saja.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Bima, Rifaid Ahmad, M.Si, mengatakan menyusul pengurangan tersebut, maka data awal yang merupakan verifikasi dari usulan Kepala Desa akan dikurangi lebih dari separuh untuk masing-masing desa. “Ini terpaksa dilakukan tentunya dengan risiko akan ada protes masyarakat atau Kepala Desa,” ujarnya Kamis (30/8) di kantor setempat.
Dijelaskannya, semula dengan jumlah usulan 2.917 rumah pada 18 kecamatan, bisa mendapat rata-rata perbaikan 160 unit rumah tidak layak huni dan setiap desa rata-rata 20 unit rumah yang diperbaiki. Bappeda berjanji akan memverifikasi secara adil. “Kami akan memrioritaskan rumah yang benar-benar tidak layak huni dengan pendapatan kepala keluarga yang rendah,” ujarnya.
Selain itu, akan menyosialisasikan pengurangan jatah tersebut. “Rumah yang belum diperbaiki pada tahun ini akan diprioritaskan tahun 2013,” jelasn
Berkaitan laporan mengenai Kepala Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora yang menarik uang sekitar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per rumah, Bappeda tidak tahu-menahu. “Kami tidak pernah memerintahkan untuk mengambil uang rakyat. Itu akal-akalan Kades saja,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya mengancam tidak akan memberikan jatah perbaikan rumah pada desa tersebut karena dikuatirkan akan menimbulkan gejolak protes masyarakat yang sudah membayar, tetapi tidak diberikan jatah. Sangat berisiko kalau memberikan bantuan pada desa tersebut, karena oknum Kades telah meminta uang pada lebih dari 300 rumah. Padahal, jatah setiap desa maksimal hanya 40 rumah.
Dia membeberkan, berdasarkan data usulan awal untuk kecamatan Tambora, Desa Oi Panihi hanya 45 rumah, Kawinda Nae 37, Kawinda Toi 30, Oi Bura 41, dan Labuan Kananga 20 rumah. “Karena jatah Kabupaten Bima hanya 1.000 rumah, maka tiap desa kemungkinan hanya akan dapat setengahnya saja,” ujarnya.
Dia memberikan kewenangan pada warga agar menyelesaikan masalah tersebut pada Kades. “Hal yang pasti pungutan itu tidak ada kaitannya dengan kami,” pungkasnya. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.