Bimakini.com_Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Lalu Mandra Prawiranegara, SH, MH, menjelaskan, dahulu di wilayah yang diprotes warga tersebut, memang ada tambak milik masyarakat. Tambak itu juga dikelola oleh warga Kelurahan Dara.
Orang-orang yang mengelola tambak itu, katanya, kemudian mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat ke BPN Kota Bima. “Karena mereka membuat permohonan, apalagi tambak itu adalah hak milik mereka, maka sertifikatnya dibuat,” ujar Mandra.
Diakuinya, sertifikat dibuat tahun 2006 lalu. Sekitar 3 hektare (Ha) lahan di wilayah itu yang dibuatkan sertifikatnya atas nama lima orang pemilik. Salahsatunya atas nama Drs. Mahmud Makaruddin.
Dikatakannya, awalnya tambak tidak ditimbun oleh pemiliknya, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bima membangun di lokasi setempat, kemungkinan yang menyebabkan pemiliknya menimbun tambak tersebut. “Karena mungkin mereka berpikir pengaruh harga lahan karena ada pembangunan jalan di sekitar wilayah itu,” katanya.
Mandra mengaku, tidak bisa berbuat apa-apa terkait permintaan warga mengenai pencabutan sertifikat itu, karena sudah merupakan bukti sah kepemilikan setelah melalui berbagai proses, termasuk survai dan pengukuran.
Mengenai warga yang akan menuntut secara hukum, Mandra tidak keberatan. “Itu hak warga menuntut secara perdata. Malah, lebih bagus lagi jika digugat melalui PTUN. Jika proses hukum di PTUN nanti menyatakan tidak bisa, ya bisa kita batalkan sertifikat itu,” katanya.
Mandra mengaku, BPN juga tidak mau menerbitkan sertifikat di areal laut. Mengenai realitasnya saat ini lahan yang disertifikat adalah areal laut, Mandra mengaku, tidak begitu mengetahuinya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.