Dompu, Bimakini.com.- Dua truk pengangkut kayu disita petugas Dinas Kehutanan (Dishut), Minggu malam sekitar pukul 12.30 WITA, di jalan Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa. Dua truk sarat muatan kayu dari Desa Doropeti itu tidak dilengkapi dokumen.
Waka Polres Dompu, Kompol I Made Siden, menjelaskan turk itu diamankan oleh petugas Dishut.” Dokumen kayu itu lengkap, cuma ada perbedaan rekomendasi . Untuk kasus dugaan illegal loging itu pun, pihaknya akan meminta keterangan pihak Dishut dan tim ahli.
Selain itu, Waka Polres juga mengakui prihatin kondisi saat ini, terjadi tumpang-tindih kewenangan. Pihak yang juga ikut menyita kayu itu bukan saja aparat Kepolisian dan Dishut, tetapi juga aparat Pol PP. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Bupati untuk memibnta penjelasan terkait kewenengan dan tugas Sat Pol PP.
“Jika nanti saya temukan dan ada laporan anggota Pol PP, Polhut, dan Polisi yang memeras akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya, Senin, di Dompu.
Demikian juga pungutan retribusi, apakah ada Perda yang mengatur dan dasar hukumnya apa. Uang pungutan itu untuk apa dan masuk kemana, juga harus di perjelas agar tidak merugikan banyak orang. “Jika nanti ada anggota Pol PP yang memeras saya akan tangkap,” ujarnya.
Katanya, bersikap tegas dalam kasus itu agar tidak merugikan banyak orang demi keuntungan dan kepentingan oknum-oknum tertentu. Berdasarkan pengakuan beberapa pemilik pengusaha kayu, mereka satu kali jalan diminta uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu oleh oknum Polhut dan Pol PP, namun Waka Polres tidak mau menanggapi soal itu. Tetapi, jika ada laporan akan ditindaklanjuti.
Saat ini, dua truk disita berikut kayu. Senin siang, terlihat dua Polhut menghitung jumlah kayu di atas dua truk yang diparkir di Polres Dompu. Saat ini kayu itu lagi diperiksa pihak Kehutanan dan saksi ahli.
Pemilik kayu, Siti Musabihan, heran terhadap sikap petugas yang menyita kayu yang dibawanya, padahal dari segi kelengkapan surat-surat tidak ada masalah. Hanya saja, ada perbedaan nomor Polisi truk dengan yang tertera dalam surat. “Kenapa hanya kayu saya yang ditahan, yang lainnya lolos,” ujarnya.
Kayunya itu diambil di Doropeti dengan tujuan Soriutu dan dipergunakan untuk pembuatan kusen. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.