Kota Bima, Bimakini.com.- Oknum mahasiswa asal salahsatu kampus di Bima, Y (24), dibekuk oleh anggota Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Pemuda itu diduga memiliki Narkoba jenis sabu.
Pria yang mengaku asal Desa Tangga Kecamatan Monta tersebut dibekuk pada Selasa (30/4) siang di tempat agen bus antarkota, Kelurahan Paruga Kota Bima.
Informasi yang diperoleh wartawan, saat ditangkap Y diduga sedang mengambil paket kiriman seseorang dari Mataram melalui bus tersebut. Aparat Kepolisian yang mendapatkan laporan bahwa didalam paket kiriman itu merupakan Narkoba, langsung bergerak cepat mengintai oknum.
Ketika oknum sudah mengambil paket kiriman tersebut, Polisi langsung menggeledah oknum dan memeriksa isi paket. Alhasil, laporan yang diterima teryata benar, paket kiriman berisi Narkoba jenis sabu sebanyak empat poket.
Untuk mengelabui Polisi, di dalam paket berbentuk kubus diisi selembar baju yang dilipat rapi, kemudian di dalamnya disimpan bungkusan paket kartu perdana telepon seluler. Semakin dibuka lebih dalam, baru terkuak isinya. Ternyata sabu sebanyak empat poket yang hendak diselundupkan ke Kota Bima.
Paket itu diketahui dikirim oleh M di Mataram dan ditujukan untuk R di Bima. Kemungkinan peran oknum Y merupakan kurir yang disuruh pemilik Narkoba.
Pantuan Bimakini.com, sekitar pukul 11.00 WITA oknum diperiksa di Satuan Narkoba dan untuk sementara diamankan bersama barang bukti Narkoba.
Kepala Satuan Narkoba, IPTU Suparman, yang hendak dimintai keterangan belum bersedia memberikan tanggapan karena masih menunggu perintah atasan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.