
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Petugas Bea Cukai, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dibantu personel Linmas Kota Bima, Kamis (4/7), menggelar operasi rokok kedaluwarsa di kompleks pertokoan dan pasar raya Bima. Saat operasi itu, sejumlah bungkus rokok kedaluwarsa disita dari beberapa toko.
Ketua Tim Operasi Bea Cukai, Herman, menjelaskan operasi tersebut rutin dilaksanakan setiap bulan bersama instansi yang berkaitan. Tujuannya agar mengawasi peredaran produk yang sudah lewat tanggal atau kedaluwarsa karena dapat membahayakan kesehatan konsumen. “Untuk operasi kali ini kita fokuskan pada rokok yang tidak memiliki bea cukai dan sudah kedaluwarsa. Lokasi operasinya di sekitar pertokoan dan pasar raya Bima,” terangnya melalui telepon seluler, Kamis (4/7).
Diungkapkannya, sejumlah rokok kedaluwarsa yang disita ditemukan pada beberapa toko di antaranya Toko Riza dan Toko Mai Mena. Hanya saja, jumlahnya tidak banyak. Hal itu menunjukkan bahwa para pedagang di Bima sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hak konsumen.
Begitu pun pada operasi rokok yang tidak memiliki bea cukai, diakuinya, telah mendatangi semua distributor maupun agen produk rokok. Tetapi, tidak ditemukan satu pun barang tersebut. Kondisi tersebut diharapkan tetap pertahankan.
“Walaupun begitu, kita tetap lakukan operasi rutin ini setiap bulan untuk mengontrol peredaran barang kedaluwarsa dan tanpa cukai,” tambahnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
