Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Akhirnya Perda Miras Disahkan

Bima, Bimakini.com.-Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Produksi, Penjualan, Pengedaran dan Konsumsi Minuman Beralkohol disahkan saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Bima, Senin (18/11). Sebelum disahkannya, Perda tersebut sempat alot, bahkan rapat sempat diskors.

Munculnya Perda ini dinilai jauh lebih tegas dibandingkan Perda sebelumnya. Perda baru ini melarang semua jenis Miras, bahkan mulai dari tahap produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsinya. Hal ini berbeda dengan Perda serupa sebelumnya yang masih memberi ruang terbuka peredaran Miras.

Bagaimana semangat Perda  ini di mata anggota legiislatif? “Ini Perda yang menurut saya sangat tegas dan radikal,” ujar Sekretaris Pansus Perda Miras, Abdul Natsir, S.Sos.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Demikian juga dengan Ketua Pansus, Dra. Hj. Mulyati, MM. Dia mengatakan, pembatalan oleh MA atas Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang membatasi daerah melakukan pengawasan menjadi ‘angin segar’. Hal ini memungkinkan dapat  mengakomodir aspirasi masyarakat selama ini agar peredaran Miras ditiadakan.

Komitmen pemberantasan Miras itu, kata dia, seiring dengan aspirasi Pansus, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia, dan lembaga keagamaan lainnya. Hanya ada pengecualian Miras bagi kalangan diplomatik.  

Namun, untuk pasal 11 pada Perda tersebut sempat mendapat sorotan dari anggota DPRD, M. Firdaus, SH, MH. Isinya izin penjualan minuman beralkohol yang telah diterbitkan sebelumnya sebelum ditetapkannya Perda ini, tetap berlaku sampai masa izinnya selesai.

Menurut Firdaus, pasal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan Miras, mulia dari produksi hingga konsumsi. Dia meminta pasal itu harus tegas melarang sejak Perda ini disahkan. Meski mendapat penjelasan dari Pansus, namun Firdaus tetap ngotot.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pimpinan Dewan pun menunda sidang untuk memberi kesempatan lobi. Akhirnya disepakati redaksi pasal diubah menjadi hal yang belum diatur dalam Perda itu, dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Selain Perda Miras, juga dibahas dan disahkan Perda Jumat Khusyu. Dua Perda ini sebelumnya sudah ada, namun disempurnakan sesuai aspirasi masyarakat. (BE.16)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait