Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ruangan Kabag Humas Disegel Wartawan

Dompu, Bimakini.com.-Acara konsultasi masyarakat soal rencana tindak darurat bendungan Tanju dan bendungan Mila di Kabupaten Dompu digelar di pendopo Bupati Dompu, Kamis. Namun, ada pejabat yang melarang wartawan meliputnya.  Larangan itu menimbulkan aksi protes dari beberapa wartawan media cetak dan media elektronika yang bertugas di Dompu.

Karena merasa dilecehkan, mereka menyegel ruangan kerja Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu. Mereka juga meminta agar Asisten II Setda diberi sanksi menyusul pelarangan itu.

Wartawan setempat, Arifudin,  kedatangan mereka ke acara itu karena ada undangan Kabag Humas dan Protokol Setda melalui pesan singkat. “Ketika kami ingin masuk ke acara itu dilarang,” ujar Arifudin di Dompu, kemarin.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Katanya, bersama rekan-rekannya kecewa dan dilecehkan. Jangan diundang, tanpa undangan wartawan berhak mengetahui informasi tersebut, apalagi acara  dibuka untuk umum. “Kami heran saat ingin masuk ruang rapat dilarang oleh Asisten II Setda Dompu Haji Rusdi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelarangan itu  sama halnya ingin menutup akses informasi publik, padahal mereka sedang rapat soal kepentingan publik.

Saudi, wartawan yang betuga di Dompu, mengatakan kedatangannya karena diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi, tetapi  diperlakukan yang tidak nyaman oleh Asisten II. Saat itu, Rusdi mengatakan sosialisasi tentang pembangunan Dam Raba Baka Kompleks itu bersifat tertutup, padahal sepengetahuannya apapun bentuk sosialisasi tersebut harus dilakukan secara terbuka dan diketahui publik.

“Jangankan hanya sosialisasi, dokumen yang bersifat rahasia pun pada era keterbukaan inforamsi ini bisa dibuka dan ketahui publik,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Katanya, sikap pemerintah semacam ini sama halnya memunculkan kesan ada persoalan besar dalam proyek  itu, karena sejak awal memang bermasalah. Mulai dari pembebasan lahan yang sampai saat ini belum tuntas proses pembayaran hingga pembebasan kawasan hutan yang terkena dampak pembangunan yang belum disetujui oleh Menteri Kehutanan.

Saudi meminta Bupati Dompu segera memertimbangkan posisi Asisten II yang dinilai tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Bila perlu pejabat-pejabat semacam itu dicopot dari jabatannya,” katanya.

Imbas kejadian itu, sejumlah wartawan menyegel ruangan Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu, Abdul Sahid,  SH, Mereka menempelkan tulisan meminta Bupati mencopot Asisten II yang dinilai tidak memaham tugas wartawan dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Akibat kejadian itu juga, sejumlah wartawan memboikot berita-berita tentang Rababaka Komplex.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu, Abdul Sahid, SH, yang dikonfirmasi mengatakan kejadian itu hanya kegagalan komunikasi saja, karena pada acara yang melibatkan Pemkab Dompu dan Pemkab  Bima itu hanya diundang 40 orang. Begitu juga dengan jumlah materi dan map yang disediakan di meja.

Kemungkinan,  kata dia, jika wartawan disuruh masuk maka jatah materi yang disediakan itu akan berkurang. “Ini hanya miss comunication saja,” ujarnya seraya meminta maaf atas kejadian itu. (BE.15)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait