Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Angkut Kayu, Oknum Polisi Diuber Warga

Dompu, Bimakini.com.-Oknum anggota Polisi Polres Dompu berinisial Bripda RA berdomisili di Desa Mangge Asi, Jumat (27/12) dinihari hampir saja menjadi bulan-bulanan massa. Saat itu, mencoba membawa keluar kayu yang diduga illegal di Desa Karamabura Kecamatan Dompu.

Informasi yang diperoleh, upaya RA membawa keluar kayu dari desa tersebut kali kedua dilakukan. Namun, upaya kedua berhasil dihadang warga Karamabura yang sudah gerah terhadap sikapya itu.

Menanggapi dugaan keterlibatan anggotanya, Kapolres Dompu AKBP Purnama SIK , Jumat (27/12), membenarkan laporan kasus itu dan RA tengah diperiksa oleh Propam. “Bripda RA tengah dalam proses pemeriksaan oleh bagian Propam,” ujar kapolres Dompu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia mengaku sejauh ini belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan kasus tersebut. Menurut Purnama, kasus yang melibatkan anggotanya itu terjadi saat RA membeli kayu kebun pada warga  desa tersebut, ketika mencoba membawa keluar kayu itu tiba-tiba belasan warga menghadang. “Karena kuatir akan keselamatannya, RA melarikan diri. Namun, katanya, kayu bersama truck ditahan warga,” katanya.

Tetapi, Purnama menampik jika kayu tersebut diduga ilegal, mengingat proses jual-beli kayu antara RA dengan warga Karamabura telah berlangsung lebih dari sekali. “Bagaimana kayu itu dikatakan illegal sementara pembelianya sudah dua kali dilakukan RA,” lanjutnya.

Katanya, jika kasus yang menyeret RA terbukti hasil kejahatan, terancam sanksi tindak pidana, tetapi jika tidak terbukti, maka RA hanya diberikan hukuman kedisplinan saja.

Dikatakanya persoalan ini masih diselidiki dan kpihaknya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap RA.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan kalau kayu yang diangkut RA itu diduga hasil illegal. Ketika warga meminta RA menunjukan administrasi kayu tersebut, RA justru melarikan diri. Kecurigaan warga bertambah, ketika RA mengangkut kayu pada jam yang tidak biasa, yakni sekitar pukul 04.00 dini hari. (BE.15)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait