Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Imawi Sorot Pungutan Prona Sertifikasi Tanah

Bima, Bimakini.com.-Ikatan Mahasiswa Ambalawi (Imawi) menggelar aksi menyorot program nasional (Prona) sertifikasi tanah  di kantor Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Senin.

Ade Irawan, koordinator lapangan menilai ada dugaan penyimpangan Prona  sertifikat tanah di Ambalawi yang melibatkan beberapa oknum. Pada beberapa desa telah terjadi pungutan liar dalam pengukuran tanah dengan biaya yang bervariasi. Di Desa Kole dan Nipa pungutan untuk biaya sertifikat dan pengukuran tanah senilai Rp300 ribu, sedangkan Rite Rp500 ribu. “Ini menjadi pertanyaan kami, kenapa harus bervariasi tahun 2013,” katanya.

Dikatakannya, program pemerintah berkaitan dengan sertifikat tanah itu dilakukan masal dan tersebar pada seluruh wilayah Indonesia. Semua unsur dan segalah pihak menghendaki sekaligus menyepakati bahwa salahsatu variabel penunjang terlaksananya program adalah menjunjung tinggi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami menilai dan mengindikasi dalam bahwa terjadi ketimpangan dengan UU yang terjadi yang dibuat oleh pemerintah. Kami pernah  beraudiensi dengan pemerintah desa terkait persoalan Prona. Pernyataan Abdul Wahid, Kepala Desa Rite, melakukannya sesuai peraturan desa atau otonomi desa,” katanya.

Masih menurut klaim Kades itu, katanya, pungutan dilakukan untuk kebutuhan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digunakan untuk transportasi dan konsumsi.  

Dia menilai pemerintah desa keliru karena pungutan uang terlalu banyak kepada masyarakat. “Kami menganggap ini adalah konspirasi yang terjadi di tingkat pemerintah,” katanya.

Dia meminta Camat mengetahui apapun kerja para Kades yang mengangkut persolan pungutan uang untuk sertifikat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam tuntutannya, Imawi meminta kepada semua desa menjelaskan secara umum terkait Prona di depan masyarakat. Meminta Kades, Camat, BPN,  agar mengedepankan keterbukaan dan memberikan juklak/juknis terkait teknis pelaksanaan Prona.

Menanggapi massa, Camat Ambalawi, Nurdin, S.Sos, menyatakan sebagai unsur pemerintahan kecamatan tidak pernah mengetahui persoalan  Prona BPN itu. (K03)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait