Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Diduga Serobot Lahan, Oknum PNS Dilaporkan ke Polres

Bima, Bimakini.com,-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, Akabarrurisal, dilaporkan ke Kepolisian, Senin (5/5). PNS itu diduga menyerobot lahan Kantor Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Kabupaten Bima.

Kasubag BPSB-TIH Kabupaten Bima, Tamrin, S.Sos, kepada Bimeks mengaku telah melaporkan Akbarurisal dalam delik  penyerobotan hak atas tanah kantor. “Kami melaporkannya ke Kepolisian,” katanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Bima Kota, Senin (5/5).

Tamrin beserta dua PNS lainnya, Yusuf dan Syamsuddin, melaporkan hal tersebut atas perintah Kepala BPSB, Ir. Abdul Latif. Selain telah menyerobot lahan pemerintah, juga menghambat tugas dan aktivitas kantor. “Sebagian lahan kantor telah dipagar sekitar dua are. Kami tidak bisa beraktivitas lagi,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala SPKT Mapolres Bima Kota,  Aiptu Jufrin, mengaku telah menerima laporan   penyerobotan tanah  atas nama Tamrin, S.Sos,  Kasubag BPSB-TIH.  Terlapor adalah PNS Dispertapa, Akbarrurisal.

Setelah menerima laporan ini akan diteruskan  ke Sat Reskrim. “Kami sudah menerima laporan itu, kemudian diteruskan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Akbarurisal, PPL, KKP, membenarkan telah memagar  areal BPSB-TIH arena yang dilakukannya sudah tepat. Apabila  dilaporkan secara hokum, maka  haknya mereka. “Saya menganggap, pemagaran itu sudah benar,” katanya di dinas setempat.

Katanya, pemagaran sebagian lahan  itu hal wajar, karena areal kantor itu adalah rumahnya. “Itu lahan dan kantor merupakan milik nenek- moyang saya,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakuinya, pemagaran itu dilakukan sejak Jumat pagi hingga Minggu malam. “Jadi,  untuk apa saya harus takut  dilaporkan ke Polisi. Pada prinsipnya, itu tidak semestinya dilakukan oleh BPSB,” katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya telah melaporkan Kepala BPSB-TIH terhadap penguasaan hak tanah dan rumah pribadinya. Namun, pihak Kepolisian saat itu tidak menindaklanjutinya hingga kini.

Dia mengaku telah memberikan surat gugatan sebagai bukti kepada Lurah Penatoi,  Rifaid, disaksikan Sekretraris,   Suriadin. “Saya telah menyerahkan surat dan berkas tanah kepada Lurah Penatoi,” ujarnya.

Ditambahkannya, kunci eks rumahnya yakni Kantor BPSB telah dititipkan kepada Lurah setempat. “Sampai hari ini saya menunggu kejelasan itu,” katanya. (K08)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait