Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Utang Pajak Madapangga Tahun 2014 Rp700 Juta

Bima, Bimakini.com,-Utang  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) untuk wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima pada tahun 2014 ini, sebesar sekitar Rp700 dari 11 Desa di wilayah setempat. Atau mengalami kenaikan sekitar 300 presen dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Kecamatan Madapangga, Mustamin, S.Sos, Senin (19/5), menjelaskan, dari jumlah utang pajak Madapangga itu, yang baru disetor oleh sejumlah desa baru sekitar Rp10 juta. “Dari jumlah utang pajak tersebut yang baru terkumpul baru sekian hingga hari ini (Senin, Red),” ungkapnya di Madapangga.

Menyusul masih minimnya angka penyetoran pajak, dia meminta juru pungut pada seluruh desa bisa mengenjot sehingga pada 31 Oktober nanti jumlah utang pajak bisa terlunasi alias terkumpul semua.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

         Demi terwujudnya pemenuhan standar utang pajak, diimbau pada seluruh pihak aparatur Pemerintah Pesa agar bisa menekan seluruh wajib pajak. Misalnya ketika wajib pajak mengurus administrasi supaya menyertakan bukti penyetoran pajak. Jika wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti penyetoran pajak, maka segala admistrasi atau surat yang dimaksud agar ditunda. “Tidak ditandatangani dulu oleh pihak aparatur Pemerintah Desa,” pintanya.

         Penegasan tersebut samasekali tidak punya niat untuk menyulitkan masyarakat, dalam hal pemberian pelayanan. Akan tetapi, hal tersebut perlu ditegaskan supaya seluruh lapisan masyarakat wajib pajak agar taat membayar pajak. Pajak itu dari masyarakat dan pada akhirnya penggunaannya untuk masyarakat sendiri. “Yaitu untuk pelaksanaan berbagai pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah ini,” katanya. (K06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait