Bima, Bimakini.com,-Mengurangi terjadinya penyalahgunaan sejumlah dana bantuan pendidikan untuk sekolah, Bupati Bima, H Syafrudin HM Nur, “menceramahi” seluruh Kepala Sekolah (Kasek) di lingkungan UPT Dinas Dikpora Sape dan Lambu, Rabu. Itu dilakukan saat sosialisasi dana BOS, DAK, dan tunjangan sertifikasi di halaman SMPN 1 Sape.
Bupati menyampaikan Kadis diinstruksikannya agar mengumpulkan para Kasek dan guru, karena aspek komunikasi sangat penting untuk membangun kesepahaman. Masalah transparansi amat penting dalam dalam pengelolaan beragam dana pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah.
“Teknik pengelolaan dana BOS, saya ingin ada transparansi pengelolaan anggaran,” harapnya.
Soal dana BOS, katanya, ada buku pintar atau petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juklak/Juknis) sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan baru, rehabilitas, dan mutu. Kasek harus memberikan kewenangan penuh kepada pengelola dana BOS dan berada pada fungsi pengawasan. “Kalau ada tim pembangunan yang bekerja jangan diintervensi dan fungsikan Bendahara secara optimal, jangan hanya nama,” katanya.
Saat ini, katanya, pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman dengan penyelengara negara lainnya, yakni KPK, BPK, Kapolri dan Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan dana pendidikan. Demikian halnya dalam pengelolaan bantuan siswa miskin (BSM), tidak boleh ada anak guru dan orang kaya yang ikut masuk namanya dalam penerimaan bantuan karena harus sesuai kriteria.
Kepala Dinas Dikpora, Tajudin, SH, MSi, dalam laporanya menyampaikan, pembinaan seperti ini dilakukan Bupati pada setipa kecamatan dan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana agar lebih baik dari tahun sebelumnya.
Tahun 2014 Dinas Dikpora mencanangkan penerapan kurikulum 2013 di SMAN 1 Belo. tidak hanya itu, dalam waktu tidak lama lagi ini akan menyalurkan buku baru ke seluruh sekolah sesuai jumlah guru dan siswa. Buku itu disalurkan langsung oleh perusahaan ke sekolah yang akan dibayar oleh masing-masing sekolah melalui dana BOS. “Saya imbau agar Kasek tidak mengambil untuk dalam pengadaan buku tersebut,” ingatnya.
Tajudin mengaku tahun ini sudah ada pencairan dana BOS untuk SD senilai Rp6 miliar dan SMP Rp5 miliar lebih dan sudah mulai dicairkan melalui sistem baru. Sebelumnya proses pencairan dana dilakukan dana tanpa harus ada rekomendasi Kadis, mulai tahun 2014 ini telah ditertibkan.
Bagi Kasek harus menyampaikan dulu SPJ-nya dana BOS sebelumnya sesuai Juklak/Juknis. “Dinas tidak akan merekomendasikan kalau tidak dilampirkan SPJ,” katanya. (BE27)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.