Kota Bima, Bimakini.com,-Oknum anggota Polres Bima, Fitrah Mansyuri alias Ridho, yang divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima hingga kini belum mengajukan banding terhadap putusan yang diterimanya. Waktu yang diberikan untuk memikirkan putusan tersebut akan berakhir Kamis ini. Jika tidak mengajukan banding, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima siap mengeksekusi karena inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Hingga kemarin belum mendapat kabar terkait pengajuan banding dari Ridho. Namun, demikian Ridho masih memiliki waktu pikir-pikir pascapembacaan putusan pada Kamis (26/6). Kita tidak tahu apakah dia menggunakan atau tidak haknya, karena masih ada waktu pikir-pikir,” ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum, Agung Puger, SH, saat dikonfirmasi di Kejari setempat, Rabu (2/7).
Bilamana Ridho tidak mengajukan banding, katanya, sesuai ketentuan putusan lima tahun akan berkekuatan hukum tetap. Berapa lama Ridho menjalani masa pidana, Agung yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kasi Pidum ini mengaku belum tahu, karena saat itu penanganan belum masa kewenangannya.
“Nah kalau berapa lama dia sudah menjalani masa tahanan dan berapa lama dia akan menjalani masa pidana saya sendiri belum tahu,” tuturnya.
Diakui Agung, putusan Pengadilan tersebut dirasakan memuaskan karena sesuai tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Ridho dituntut lima tahun penjara karena turut serta dalam kasus Narkoba. Padahal, merupakan aparat penegak hukum.
Saat itu, Ridho diamankan bersama seorang pemilik rumah, AD, warga Raba Ngodu Kecamatan Raba Barat Kota Bima yang juga divonis 5 tahun penjara. Dua pembeli lainnya divonis lebih ringan, begitu juga seorang wanita asal Malang yang juga turut ditangkap. Total yang diamankan saat itu sebanyak lima orang. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.