Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kemnag: Pejabat KUA jangan Nakal ya…

Bima, Bimakini.com,-Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima mengingatkan setiap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak nakal dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah. Jika ada KUA yang nakal,  maka bisa saja akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemnag Kabupaten Bima, Ahmad, SSos,  mengatakan, sesuai surat edaran KPK, setiap KUA harus melaksanakan PP 48/2014 perubahan PP 47 Tahun 2004 sesuai ketentuan. Tidak merekayasa lokasi nikah, misalnya melaporkan pelaksanaan nikah di luar nikah demi mendapatkan keuntungan biaya Rp600 ribu. Padahal, kenyataan nikah dilaksanakan di dalam kantor atau balai nikah.  

“KPK dalam ederan itu  sudah kita kirimkan kepada seluruh KUA. Penegasan dari Wakil Ketua Penindakan KPK, ada rekayasa pemungutan, peristiwa  di dalam dinyatakan di luar itu akan diberikan sanksi,” katanya di kantor Kemnag, Jumat (8/8).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

      Diakuinya, beberapa hari ini petugas Kemnag intensif menyosialisasikannya pada sejumlah wilayah, melibatkan Kepala Desa, Camat, tokoh masyarakat, dan penyuluh agama. Hal itu menghindari pungutan liar di luar ketentuan PP 48/2014. Sesuai regulasi baru tersebut, mekanisme penerimaan Negara biaya dari pelaksanaan nikah di luar kantor tersebut disetor langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah, bukan melalui KUA.

“KUA itu berkewajiban memberikan petunjuk pengisian dan penyetoran, di setor ke kas Negara melalui bank yang ditunjuk. Nanti bukti penyetoran itulah yang dibawa ke KUA untuk jadi bukti menjadwalkan akad nikah,” katanya.

Ahmad menjelaskan,  dalam PP 48 mengatur empat kategori yakni pelaksanaan akad nikah di dalam kantor atau balai nikah baik status kaya maupun miskin, gratis atau nol rupiah. Selanjutnya kategori nikah di luar kantor dikenakan biaya Rp600 ribu.

Namun, bila menunjukkan surat keterangan miskin atau kartu yang sah dari pemerintah seperti Jamkesmas, kartu PKH maka biaya nikah nol rupiah atau gratis. “Kategori selanjutnya akan nikah di luar hari kerja atau di luar balai itu dikenakan biaya 600 ribu rupiah,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannya, secara Nasional penerapan peraturan baru itu mulai efektif sejak  14 Juli 2014. Namun, di Kabupaten Bima mulai diterapkan  21 Juli. Ia mengingatkan seluruh KUA tidak nakal melabrak ketentuan baru demi meraup keuntungan. “Nggak usah grasa-grusu, ini ketentuan jangan melakukan hal yang melanggar,” ingatnya. (BE26)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait