Bima, Bimakini.com,-Kepolisian Polsek Monta menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga warga yang diduga memicu pemblokiran jalan lintas Tente-Parado oleh warga Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, beberapa hari lalu. Mereka adalah Syamsurizal, Suratman, dan Yanto, mereka diduga menganiaya warga Sie, Zaelani, sehingga menyebabkan luka lebam dan robek pada bagian muka.
Ketiganya ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polsek. Mereka malah melarikan diri. “Kami telah mengeluarkan surat DPO pada Jumat 8 Agustus,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim IPTU Takim, Jumat.
Dikatakannya, kasus tersebut sempat menegangkan dua kampung tersebut. Bahkan, akibat dari insiden itu sejumlah warga Sie memblokir jalan selama seharian. Suasana itu reda setelah orangtua pelaku diamankan di Mapolsek Monta untuk memancing agar pelaku keluar dari tempat persembunyianya. Namun, bukannya pelaku keluar, malah sebaliknya melarikan diri.
Sejumlah warga sakuru memlokir jalan dengan menyangkut orangtua pelaku harus dikeluarkan, karena tidak ada dasar hukum terkait pengamanan itu.
Untuk menghindari konflik antarkampung, Kepolisian menjanjikan akan mencari pelaku sampai dapat. “Kami tetap upayakan penangkapan terhadap pelakunya. Buktinya walaupun mereka kabur, Syamsurizal, Suratman, dan Yanto, kami telah tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Takim menjelaskan, pelaku tersebut akan diancam pasal 336 dua orang dan satu orangnya diancam pasal 335. Korban awalnya diancam dan dilempar dan dikejar, sehingga terjatuh.
“Sesuai kererangan saksi-saksi itulah yang kami tetapkan. Pelaku baru diancam dengan kasus pengancaman, nanti kalau ada perkembangan dan pelaku sudah ditahan bisa saja kasusnya naik kepenganiayaan pasal 351,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, imbas dari penganiayaan itu, jalan di Sie diblokir selama. Mereka menuntut supremasi hukum ditegakan, karena Zaelani mengalami luka robek di bagian muka. (BE30)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.