Kota Bima, Bimakini.com.- Wali Kota Bima, HM Qurais, saat rapat paripurna DPRD Kota Bima, Jumat lalu, menyampaika penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPD) Perubahan Tahun 2016. Saat itu, Wali Kota diwakili Wakil Wali Kota, H A Rahman H Abidin, SE.
Dalam rangkuman RAPBD Perubahan yang dijabarkannya, ada beberapa poin penting yang mendasari APBD Perubahan itu. Di antaranya, implementasi kebijakan untuk merespons dinamika pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan penyesuaian terhadap perubahan lain yang sedang berkembang. Kemudian, perubahan APBD yang menyebabkan perlunya penyesuaian dan pergeseran anggaran pada pos pendapatan dan belanja daerah.
Poin lainnya, penyebabnya adalah saldo anggaran lebih tahun anggaran 2015, harus digunakan dalam perubahan anggaran tahun 2016, sebagai antisipasi terhadap pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan dan harapan masyarakat. Selanjutnya, dalam rangka menjamin konsistensi dan legalitas perubahan kegiatan yang baru sebagai akibat dari dinamika dalam percepatan pembangunan daerah.
Poin terakhir, berkaitan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir pada awal tahun, sehingga mengharuskan adanya penyesuaian belanja.
Wawali menjelaskan, RAPBD Perubahan tahun 2016 merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan matarantai perencanaan anggaran dalam rangka menjamin sinkronisasi, kontinuitas, akuntablitas, implementasi program pusat dan daerah. Oleh karena itu, penyusunan APBD Perubahan tahun 2016, selain diselaraskan dengan program Nawacita Pemerintah Pusat, juga untuk menjamin tatakelola APBD secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Prinsip yang dianut, jelasnya, pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan maju yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran. Kemudian penganggaran pengeluaran harus didukung kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggaran.
Prinsip lainnya, semua penerimaan dan pengeluaran daeah dalam tahun anggaran berjalan, harus dicantumkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
Wawali menjelaskan RAPBD Perubahan tahun 2016 dalam angka. Perkiraan maju pendapatan daerah telah dilakukan secara rasional dan realistis, sehingga sumber-sumber pendapatan yang dijadikan dasar penetapan target, mempunyai dasar hokum yang jelas. Maka target pendapatan tahun ini menurun senilai Rp1 miliar lebih atau 0,13 persen dari Rp808 miliar lebih menjadi Rp807 miliar lebih.
Angka pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang naik sebesar Rp1,049 miliar lebih atau 3,14 persen dari Rp33,420 miliar menjadi Rp34,470 miliar lebih. Kenaikan itu meliputi pajak daerah nasik sebesar Rp640 juta atau 5,44 persen dari Rp11,773 miliar menjadi Rp12,413 miliar lebih. Retribusi daerah naik sebesar Rp25 juta atau 0,31 persen dari Rp8,126 miliar lebih menjadi Rp0,151 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun sebesar Rp52 juta lebih atau 5,81 persen dari Rp900 juta menjadi Rp847 juta lebih. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah naik sebesar Rp436 juta lebih atau 3,46 persen dari Rp12, 620 miliar lebih menjadi Rp13,057 miliar lebih.
Untuk dana perimbangan naik sebesar Rp101 miliar lebih atau 16,31 persen dari Rp621 miliar lebih menjadi Rp723 miliar lebih. Kenaikan itu meliputi, dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak yang naik sebesar Rp7,573 miliar lebih atau 31,70 persen dari Rp23,890 miliar lebih menjadi Rp31,464 miliar lebih. Dana Alokasi Khusus (DAK) naik sebesar Rp93,882 miliar lebih atau 70,09 persen dari Rp133 miliar lebih menjadi Rp227 miliar lebih. Dana Alokasi Umum (DAU) tidak ada perubahan yakni sebesar Rp464 miliar lebih.
Lain-lain pedapatan daerah yang sah, terjadi penurunan sebesar Rp103 miliar lebih atau 67,77 persen dari Rp152 miliar lebih menjadi Rp49 miliar lebih. Penuruna tersebut meliputi, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya naik sebesar Rp6,309 juta atau 18,23 persen dari Rp34,611 juta menjadi Rp40,920 juta lebih.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus turun sebesar Rp108,243 miliar lebih atau 95,58 persen dari Rp113,243 miliar lebih menjadi Rp5 miliar menjadi Rp3,338 miliar lebih. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.