Bima, Bimakini.com.- Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berinisial E terlihat santai mengendarai motor, Rabu (17/8/2016) malam. Namun, rupanya malam itu, menjadi cerita terakhir bisa menghirup udara bebas.
Jajaran Polsek Bolo yang sedang patroli mengantisipasi kasus jambret, melihat pelaku pencurian motor milik Kepala Desa Tumpu, Februari lalu. Tepatnya di Desa Darussalam sekitar pukul 21.000 Wita, polisi yang melihat pelaku, langsung menyergap.
Kapolsek Bolo, AKP. Abdul Khair, menjelaskan jumlah DPO Curanmor milik kades tersebut, empat orang. Diantaranya, berinisial E yang ditangkap Rabu malam, H yang sudah ditangkap lebih dahulu. H terlibat juga dalam kasus penjambretan Sri Suryani, S.Pd.
“Tinggal dua orang DPO yang masih kami buru terkait Curanmor milik kades yaitu E dengan B yang saat ini masih melarikan diri,” ujarnya di Polsek Bolo, Kamis (18/8/2016).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, E dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.