Bima, Bimakini.com.- Kesadaran pemerintah membayar tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) belumlah tinggi. Walaupun beberapakali mendapat sorotan massif dari berbagai
kalangan, namun masih saja ada Randis menunggak pajak yang terjaring razia.
Seperti hasil “tangkapan” saat Operasi Gabungan (Opgab), Senin. Sejumlah Randis diberikan surat bukti pelanggaran (Tilang). Itu merupakan kejadian yang terus berulang.
Opgab itu dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Melibatkan UPT-PPDRD Bima Provinsi NTB bersama Sat Lantas Polres Bima Kota, LLAJ, dan Polisi Militer (PM). Satu Randis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terjaring razia.
Saat Opgap di Taman Ria Kota Bima itu, petugas mengamankan Randis roda dua EA 6334 XB karena menunggak pajak.
KTU UPT-PPDRD Provinsi NTB, Ikhwan, SSos, kepada wartawan
mengungkapkan Opgab kali ini adalah kegiatan rutin empatkali
dalam setiap bulan, karena masih kendaraan yang menunggak pajak.
Menurutnya, Opgab memang perlu digelar rutin, sekaligus
pemahaman pada masyarakat agar sadar kewajibannya membayar pajak.
Ikhwan mengaku, setiap kali pelaksanaan Opgab, tetap ada
Randis yang menunggak pajak terjaring razia. Yakni kendaraan
roda dua maupun roda empat.
“Opgab pagi ini, selain kendaraan pribadi, juga ada satu
kendaraan dinas Pemkab Bima yang kami Tilang karena belum bayar pajak,” katanya.
Opgab ini pula untuk mendata kendaraan luar NTB yang beroperasi di Bima. Hal itu dilakukan supaya bisa mengetahui jumlahnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.