Dompu, Bimakini.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu dan Pengadilan Agama (PA) setempat menyelenggarakan program penetapan (isbat) nikah bagi 47 pasangan suami-istri (Pasutri). Tujuannya untuk memudahkan pasangan yang belum mendapatkan buku nikah. Program itu didukung ADD di Kecamatan Pajo. Prosesi isbat nikah itu digelar di aula kantor Desa Lepadi, Kamis (29/09/2016).
Jumlah Pasutri yang mengikuti isbat nikah masal itu sebanyak 47, terdiri dari 32 pasangan dari Desa Lepadi, 10 pasangan dari Desa Ranggo, dan 5 pasangan dari Desa Temba Lae Kecamatan Pajo.
Ketua LPA Kabupaten Dompu, Siti Aisah, mengatakan kegiatan itu terlaksana berkat dukungan ADD di Kecamatan Pajo dan PA Dompu. Alasan yang mendasari kegiatan itu adalah melihat banyaknya pasangan yang sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran. “Melalui isbat nikah masal memudahkan untuk mendapatkan akta,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, akan ada 100 akta yang dapat dihasilkan. Dia meminta dukungan pemerintah, desa dan Camat karena di Dompu masih banyak yang belum memiliki buku nikah dan Akta Kelahiran.
Pasangan yang mengikuti program isbat nikah di Lepadi, Ahmad (50), mengakui sudah menikah, bahkan dihadiri saksi, pencatat nikah, dan Kepala Desa. Tetapi, sampai sekarang belum memiliki buku nikah. “Saya sudah menikah belum diserahkan buku nikah,” akuinya.
Hadir saat kegiatan itu Asisten II Setda Dompu, Ir Rusdi, Kadis Dukcapil Dra Ratnasari, dan perwakilan PA ompu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.