Bima, Bimakini.- Kepala Seksi Pemerintahan Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Muhtar H Yasin, menilai Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) setempat, M Said H Mansyur, Senin (29/08) lalu cacat hukum. Mengapa?
Muhtar beralasan tahapan sebelum penerbitan SK itu tidak dilakukan oleh Kades. Dalam pemahamannya, pemecatan hanya bisa dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersangkut masalah hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Nah, karena tahapan itu diabaikan, Muhtar sangat kecewa terhadap keputusan itu. “Sikap yang diambil Kades sangat tidak berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku alias cacat secara hukum,” tudingnya saat dikonfirmasi di Madapangga, beberapa hari lalu. Baca juga: Kades Candi Pecat Kaur Desa
Dikatakannya, jika ditilik dari perihal isi SK pemecatan itu atas dasar tidak loyal dan melawan Kades, namun alasan itu tidak berdasar. Selaku bawahan, tetap loyal dan tidak pernah melawan kebijakan Kades selaku atasan.
Dalam pandangannya, SK pemecatan itu sangat sepihak dan tuduhan seperti itu tidak benar. Faktanya, setiap hari tetap masuk kantor dan menjalankan tugasnya. Fakatnya pula, dalam pelaksanaan tugas menjadi juru pungut terbaik ketiga tingkat Kecamatan Madapangga.
Menurut Muhtar, jika Kades menilai sudah berbuat kesalahan, seharusnya terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga. “Jangan langsung keluarkan SK pemecatan sepihak seperti itu,” sorotnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.