Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Muhtar: SK Pemecatan Kades Ncandi Cacat Hukum!

Muhtar H Yasin

Muhtar H Yasin

Bima, Bimakini.- Kepala Seksi Pemerintahan Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Muhtar H Yasin, menilai Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan  Kepala Desa (Kades) setempat, M Said H  Mansyur,  Senin (29/08) lalu cacat  hukum. Mengapa?

Muhtar beralasan tahapan sebelum penerbitan SK itu tidak dilakukan oleh Kades. Dalam pemahamannya, pemecatan hanya bisa dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersangkut masalah hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Nah, karena tahapan itu diabaikan,  Muhtar sangat kecewa terhadap  keputusan itu. “Sikap  yang diambil Kades sangat tidak berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku alias cacat secara hukum,” tudingnya saat dikonfirmasi di Madapangga, beberapa hari lalu. Baca juga: Kades Candi Pecat Kaur Desa

Dikatakannya, jika ditilik dari perihal isi SK pemecatan itu  atas dasar tidak loyal dan melawan Kades, namun alasan itu tidak  berdasar.  Selaku bawahan, tetap loyal dan tidak pernah melawan  kebijakan Kades selaku atasan.

Dalam pandangannya, SK pemecatan itu  sangat sepihak dan tuduhan seperti itu tidak benar. Faktanya, setiap hari  tetap masuk kantor dan menjalankan tugasnya.  Fakatnya pula, dalam pelaksanaan tugas menjadi  juru pungut terbaik ketiga  tingkat  Kecamatan Madapangga.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurut Muhtar,  jika Kades menilai  sudah berbuat kesalahan, seharusnya   terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga. “Jangan langsung keluarkan SK pemecatan  sepihak seperti itu,” sorotnya. (BK29)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait