Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Tiga Hari Pandopo Bupati Dompu Diduduki

cpnsd-dompu1Dompu, Bimakini.- Pembatalan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Dompu dan pemberhentian gaji memunculkan reaksi baru. Kali ini dari CPNSD yang sudah dinyatakan lolos. Tidak terima dibatalkan, kini mereka menduduki Pandopo Bupati Dompu.

Sebelumnya, Bupati Dompu, H. Bambang Yasin, mengaku dilema dalam persoalan ini. Bahkan ibarat duduk di bara api.

Kini sudah tiga hari, Pandopo Bupati Dompu ditongkrongi oleh CPNSD yang dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah X. Mereka mengancam akan terus melakukan aksi sampai ada kejelasan nasib.

“Kami akan tetap menduduki Pendopo sampai menunggu kepastian nasib,” ujar Didi Purwanto salah seorang perwakilan CPNS, Senin (26/9/2016).

Didi mengaku sudah dua hari menginap di halaman Pandopo, namun belum ada penjelasan mengenai nasib mereka. Bupati hanya berjanji akan menemui pihak BKN terkait polemik ini.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mereka meminta ada kepastian, tidak dibiarkan galau dengan status sebagai CPNSD. “Jangan permainkan nasib kami,” suara teriakan dari dalam tenda.

Aksi simpatik juga dilakukan oleh mereka yang tidak dibatalkan kelulusannya oleh BKN. Alasannya, 390 CPNSD yang dinyatakan lulus adalah kolektif, sehingga tidak bisa dipisahkan. “Kami sama sama lulus dari Test yang telah dilakukan,” ujar Nur salah seorang CPNS yang tidak dibatalkan.

Bahkan, ada juga yang membawa serta anaknya yang masih bocah. Tidur di tenda bersama orang tuanya.

cpnsd-dompuSpanduk juga dibentang sebagai bentuk protes. Bahkan nadanya ancaman, jika benar-benar status CPNSD mereka dianulir.

Atas aksi yang dilakukan oleh dua pihak, muncul ragam komentar masyarakat. Sebagian mengapresiasi Bupati Dompu yang merespon  kebijakan BKN Wilayah X. Jika tidak, maka kerugian negara semakin besar akibat pembayaran gaji.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami salut langkah Bupati menindaklanjuti dengan pemberhentian pembayaran gaji mereka,” ujar Asikin warga Kempo.

Sementara salah seorang Advokat, Anggrana Yudha SH, mengatakan, Bupati Dompu terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan menghentikan pembayaran gaji bagi 134 CPNS itu. Padahal keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan belum ada putusan Pengadilan. “Mestinya keputusan BKN itu dilawan dulu, “katanya.

Anggrana menggap mereka sudah dinyatakan lulus dan memiliki NIP. “Saya nilai terlalu permatur bupati mengeluarkan keputusan,”sesalnya.

Ada juga yang meminta agar semua CPNSD yang telah dinyatakan lulus, diverifikasi ulang. “Kami  minta semuanya harus priksa ulang CPNS yang 390 itu,” ujar Syafrudin,  honorer yang tidak lulus K2.  (BK.24)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sejumlah  elemen masyarakat Kabupaten Dompu akhir-akhir ini gencar meminta agar penetapan tersangka kasus Tenaga Honor Kategori Dua (K2) cepat dilakukan oleh Polda...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Setelah pembatalan terhadap 134 Honorer yang lulus lewat Jalur Kategori Dua (K2) oleh Badan Kepegawaian Negara  (BKN) Pusat beberapa waktu lalu, kini...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.- Warga  dan Tenaga Honorer K2 meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu kembali membentuk Tim Verifikasi untuk meneliti  kembali status 256 Calon Pegawai Negeri...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.- Puluhan CPNS yang dibatalkan oleh BKN Pusat Melalui BKN X Denpasar, Rabu(12/10/2016), mendatangi Dinas PPKAD Dompu. Kedatangan mereka untuk meminta dan menuntut...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Akhirnya tenda yang ditempati sebagian  CPNS  K2  Kabupaten Dompu yang dibangun dua pekan lalu,  dibongkar. Pembongkaran itu dilakukan para CPNS yang dibatalkan...