Kota Bima, Bimakini.- Miras yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota, rupanya hendak dibawa ke wilayah Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengakuan supir, Syamsudin (21) asal Desa Rasabou Kecamatan Sape, miras itu milik Baba Kong.
Baca juga: Buser Sat Narkoba Amankan 60 Dus Miras
Pelaksana Tugas Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan saat ini sopir, barak bukti (BB) miras dan mobil Box diamankan di Sat Narkoba. Setelah sebelumnya, Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 18.30 Wita ditahan di Jalan lintas Bima – Sumbawa tepatnya di Jalan Lawata Kelurahan Dara.
“Penangkapan oleh Unit Buser Sat Narkoba terhadap Mobil Box EA 8338 XA yg dikemudikan oleh Syamsudin, 21 tahun, Sopir, alamat RT 12/05 Desa Rasabou Kec Sape Kabuaten Bima,” ujarnya Senin (10/10/2016).
Mobil box tersebut, kata dia, diamankan karena membawa miras jenis bir bintang sebanyak 50 dus atau 600 botol. Bir hitam Guines sebanyak 10 dus atau 240 botol. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.