Kota Bima, Bimakini.- Kisruh di tubuh Partai Golkar Kota Bima, bisa diakhiri dengan menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan (Muscam). Mengingat saat ini kepengurusan Golkar Kota Bima sudah berakhir, mulai dari Pengurus Kecamatan (PK) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kota Bima.
Usulan Muscam itu, kata Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bima Demisioner, Al Imran, SH, berdasarkan hasil konsultasi dengan Pengurus DPP Golkar di Jakarta. “Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid mengusulkan agar diselenggarakannya Muscam terlebih dulu sebelum Musda,” katanya melalui siaran pers yang diterima Bimakini.
Karena bila dipaksanakan Musda, kata Imran, akan cacat hukum. Karena pemegang hak suara di antaranya PK, sedangkan kepengurusan mereka sudah berakhir. “Maka sebaiknya dilaksanakan Muscam dulu, tidak mamaksakan Musda tanpa lebih dulu, karena hasilnya akan cacat hukum,” ujarnya.
Dinamika yang terjadi saat pelaksanaan Musda, kata dia, sudah dilaporkan ke DPP. Persoalan dualisme mandat, hingga Musda yang diduga dipaksanakan di Mataram beberapa waktu lalu. “DPP terkejut dengan laporan yang kami sampaikan, meskipun DPP ikut memantau pelaksanaan Musda melalui media online,” ujarnya.
“Kami juga sudah melaporkan juga kepada Ketua Organisasi DPP partai Golkar, Pak Fredy, setelah mendengarkan laporan dari kami beliau menginstruksikan untuk Kota Bima harus melakukan Muscam lebih dahulu sebelum dilaksanakan Musda,” ungkapnya.
PLT DPD II Partai Golkar Kota Bima, diminta memfasilitasi pelaksanaan Muscam Partai Golkar pada lima kecamatan di Kota Bima. Bagian Hukum dan HAM DPP Golkar juga menginstruksikan dilakukannya Muscam lebih dulu.
Musyawarah Daerah Partai Golkar, jelas Imran, adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai di tingkat Kabupaten/Kota. Maka harus mengedepan dan mencerminkan konstitusional, demokratis dan jujur sesuai amanat Munaslub Partai Golkar dan Juklak Nomor 5 Tahun 2016. “Bahwa Penyelenggara Musyawarah Daerah juga dapat diarahkan untuk menampung, menyalurkan, memerjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat/warga Partai Golkar dalam melaksanakan hak, kewajiban, fungsi dan wewenang sebagai organisasi sosial politik. Hal tersebut telah tertuang dalam Juklak Nomor 5 Tahun 2016 dalam ketentuan umum,” terangnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.