Bima, Bimakini.- Mutasi jilid dua bagi tenaga fungsional guru, kepala sekolah dan pengawas, Kamis (29/9/2016) kembali mengundang reaksi. Sebelumnya, Saidin, SPd., M.Pd yang digeser dari jabatan Kepala SMAN 1 Bolo mengancam melawan kebijakan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri kerana tidak memiliki kewenangan memutasi.
Kini reaksi serupa juga datang dari Hamka, M.Pd yang dimutasi dari jabatannya Kepala SMKN 9 Kabupaten Bima. Hamka yang kini menjadi guru biasa di SMKN 7 Bima, akan tetap menduduki jabatan sebelumnya.
Baca Juga: Mantan Kepala SMAN 1 Bolo akan Gugat Mutasi Jilid 2
Penilaiannya, karena saat ini yang berhak memutasi jabatan kepala sekolah menengah atas adalah Gubernur NTB, bukan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.
“Kalau bukan SK mutasi dari Gubernur, maka saya tidak akan pernah angkat kaki meskipun dirotasi dan dimutasi oleh bupati,” tegasnya pada Sabtu (1/10/2016).
Sikapnya itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pada pasal 65 poin 1 mengatakan kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan kebijakan bersama DPR.
Lanjutnya, pada poin 2, bupati tidak diperkenakan untuk melakukan mutasi atau memindahkan personil yang beralih urusan diinternal Provinsi, Kabupaten, Kota. “Pada Bab V masa tugas Kasek 4 tahun dan jika memiliki kinerja yang baik maka dapat ditambah satukali masa tugas sebagaiamana yang tertera dalam Surat Edaran Mendagri Nomor. 120/5935/SJ tertanggal 16 Oktober tahun 2015 tentang penyelenggaraaan urusan pemerintah setelah ditetapkan UU Nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.
SK mutasi dan rotasi Kasek tingkat SMA/SMK oleh bupati, dinilainya cacat hukum. “Intinya sepanjang belum adanya SK mutasi dan rotasi dari Gubernur yang memiliki kewenangan, maka jangan harap saya angkat kaki dan meninggalkan jabatan sebagai Kasek dari SMKN 09 Bima ,”tandasnya.
Sikapnya ini juga sama dengan sejumlah Kepala SMA/SMK lainnya yang dimutasi, Kamis (29/9/2016) lalu. Semua akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.