Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Kini Giliran Mantan Kepala SMKN 9 Lawan Kebijakan Bupati

Hamka, M.Pd

Hamka, M.Pd

Bima, Bimakini.- Mutasi jilid dua bagi tenaga fungsional guru, kepala sekolah dan pengawas, Kamis (29/9/2016) kembali mengundang reaksi. Sebelumnya, Saidin, SPd., M.Pd yang digeser dari jabatan Kepala SMAN 1 Bolo mengancam melawan kebijakan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri kerana tidak memiliki kewenangan memutasi.

Kini reaksi serupa juga datang dari Hamka, M.Pd yang dimutasi dari jabatannya Kepala SMKN 9 Kabupaten Bima. Hamka yang kini menjadi guru biasa di SMKN 7 Bima, akan tetap menduduki jabatan sebelumnya.

Baca Juga: Mantan Kepala SMAN 1 Bolo akan Gugat Mutasi Jilid 2

Penilaiannya, karena saat ini yang berhak memutasi jabatan kepala sekolah menengah atas adalah Gubernur NTB, bukan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

“Kalau bukan SK mutasi dari Gubernur, maka saya tidak akan pernah angkat kaki meskipun dirotasi dan dimutasi oleh bupati,” tegasnya pada Sabtu (1/10/2016).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sikapnya itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pada pasal 65 poin 1 mengatakan kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku dengan kebijakan bersama DPR.

Lanjutnya, pada poin 2, bupati tidak diperkenakan untuk melakukan mutasi atau memindahkan personil yang beralih urusan diinternal Provinsi, Kabupaten, Kota. “Pada Bab V masa tugas Kasek 4 tahun dan jika memiliki kinerja yang baik maka dapat ditambah satukali masa tugas sebagaiamana yang tertera dalam Surat Edaran Mendagri Nomor. 120/5935/SJ tertanggal 16 Oktober tahun 2015 tentang penyelenggaraaan urusan pemerintah setelah ditetapkan UU Nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.

SK mutasi dan rotasi Kasek tingkat SMA/SMK oleh bupati, dinilainya cacat hukum. “Intinya sepanjang belum adanya SK mutasi dan rotasi dari Gubernur yang memiliki kewenangan, maka jangan harap saya angkat kaki dan meninggalkan jabatan sebagai Kasek dari SMKN 09 Bima ,”tandasnya.

Sikapnya ini juga sama dengan sejumlah Kepala SMA/SMK lainnya yang dimutasi, Kamis (29/9/2016) lalu. Semua akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. (BK.29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Diduga tidak direstui keinginannya yang mau pindah tugas dari Kecamatan Tambora, Jainuddin, S.Pd, Kepala SDN Oi Marai, nyaris bakar diri Senin (10/4/2017)...

Politik

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Senin (10/4/2017) siang iini, akan menggerser sejumlah pejabat fungsional yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, mengisyaratkan rotasi dan mutasi pejabat fungsional dan struktural pada lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olah...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Stok Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Kecamatan Madapangga masih tersisa lima orang. Mereka  belum diangkat menjadi Kasek. Namun, yang dilantik oleh Bupati...

Pendidikan

Bima, Bimakini. – Sejumlah pemuda Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kamis (6/4/2017) menyegel SDN Talabiu. Sejumlah ruang kelas disegel dengan menggunakan kayu. Mereka memakunya, agar...