Bima, Bimakini.- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, M Natsir, menyatakan bila ada Kepala Sekolah (Kasek) yang dilantik tidak memenuhi persyaratan sesuai Permendiknas, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri agar segera mengevaluasinya.
Pernyataan itu disampaikan Natsir menanggapi protes terhadap promosi Nurul Mubin dari guru SMAN 2 Woha menjadi Kepala SMAN 1 Monta. Nurul diidentifikasi tidak memiliki sertifikat kependidikan atau lulus tes calon Kepala Sekolah (Cakep).
Menurut duta Partai Amanat Nasional ini, sepengetahuannya, sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kasek, pada bab II syarat-syarat guru diberikan tugas tembahan sebagai Kasek pada pasal 2 poin F, di situ disebutkan memiliki seritifikat kependidikan.
Dijelaskannya, pada Bab III penyiapan Kasek pada poin I, penyiapan calon Kasek/madrasah meliputi perekrutan, pendidikan dan pelatihan calon Kasek/madrasah. Dalam Permendiknas sudah jelas tentang penugasan guru sebagi Kasek memang wajib memenuhi berbagai kriteria dan syarat diatur dalam aturan.
Kemudian manakala ada Kasek tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Komisi IV memertanyakan proses seleksi dilakukan oleh Baperjakat atau tim diberi kewenangan khusus.
“Oleh karena itu Komisi IV berharap pada Bupati sebagai pembina aparatur pegawai agar segera mengevaluasi Kasek tidak memenuhi syarat sesuai Permendiknas,” tegas Natsir.
Dikatakannya, bila ada kebijakan Kepala Daerah melantik Kasek tidak memenuhi syarat sesuai ketentuann, satu di antaranya mengikuti seleksi tes Cakep, berarti telah terjadi sikap diskriminatif terhadap guru-guru yang telah berusaha dan berjuang susah- payah mengikuti tes Cakep selama ini. Bahkan, ada beberapakali baru lulus.
“Lalu kemudian hari ini tujuannya ikut Cakep jadi Kasek itu untuk apa, kalau kemudian ada yang dilantik jadi Kasek tetapi ternyata tidak pernah tes, apalagi lulus,” sorotnya di Setwan, Kamis (06/10) kepada awak media.
Diingatkannya, kebijakan Bupati mengisi jabatan Kasek tanpa memerhatikan syarat Cakep, disesalkan. Selayaknya segera dievaluasi karena akan menimbulkan polemik. Bupati diminta agar taat aturan. Walaupun hak prerogatif Bupati, tetapi tentunya semuanya kembali pada peraturan yang menjadi acuan. “Untuk itu pula diharapkan ke depan kejadian sama tidak terulang,” harapnya.
Mengenai langkah hukum yang dilakukan sejumlah Kasek menolak SK mutasi, Natsir mendorong agar semua permasalahan lebih terang siapa sebenarnya yang salah dalam proses ini.
Namun, katanya, secara kelembagaan mengenai proses rotasi dan mutasi Kasek itu sudah sesuai aturan, karena status SMA/SMK baru beralih ke Pemprov pada 1 Januari 2017. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.