Bima, Bimakini.- Puluhan warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, hingga Jumat (28/10) masih menempati areal Paruga Nae di Desa Talabiu Kecamatan Woha. Mereka bertekad tidak akan pulang ke desanya sebelum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten Bima soal sengketa lahan dengan PT Sanggar Agro.
“Kalau kami pulang, percuma Pak tidak ada yang bisa kami lakukan di kampung. Karena status lahan milik kami, belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Desa Oi Katupa, Muhidin, Rabu (26/10) lalu.
Kata dia, pertemuan untuk menyelesaikan polemik itu telah dilakukan selama ini, seperti dengan DPRD, Bupati, dan Kapolres. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan, warga diminta bersabar karena saat ini sedang diproses. “Sudah lebih dari dua bulan kami menunggu, berbagai cara telah ditempuh. Seperti melakukan aksi, pertemuan dengan pemerintah dan DPRD. Tapi belum ada kejelasan juga,” katanya.
Muhidin mengaku, warganya tidak meminta banyak kepada pemerintah. Mereka hanya menginginkan status hukum Perda Nomor 2 tentang pemekaran desa dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sanggar Agro agar diputuskan sehingga tidak terjadi kontroversi berkepanjangan.
“Karena dalam aturan itu lahan seluas 5.000 hektare merupakan wilayah administrasi Desa Oi Katupa dan juga HGU PT ini untuk menanam pohon kayu jati,” terangnya.
Dia menegaskan, sebelum mengantungi secara tertulis putusan resmi dari pemerintah terkait luas tanah milik warga dan tanah HGU, warga tidak akan kembali ke Oi Katupa. Meski ditempat penampungan kerap kekurangan logistik dan makan seadanya.
“Kami hanya ingin perjuangkan hak kami, meski nyawa taruhannya. Kami tidak akan kembali ke kampung sebelum ada putusan resmi untuk kami bawa pulang,” tegasnya.
Ketua Tim Investigasi sengketa lahan antara warga Oi Katupa dan PT Sanggar Agro, yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bima, H Muzakkir, enggan berbicara banyak, karena saat ini tengah bekerja.
“Untuk sementara saya belum bisa berbicara banyak karena tim masih bekerja di lapangan,” ujarnya Kamis (27/10).
Asisten II Setda ini menambahkan, kontroversi itu segera diselesaikan dalam waktu tidak lama lagi. Hal itu karena progress yang dilakukan tim hanya tinggal merampungkan hasil investigasi lapangan. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.