Bima, Bimakini. – Jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan pemuda berinisial S (27) Warga Desa Samili Kecamatan Woha, Rabu (2/11/2016) karena memiliki minuman keras (miras) jenis bir. Penangkapan itu setelah aparat mendapat informasi dari warga.
Kasat Narkoba Polres Bima IPTU I Made Dimas W, SH, SIK mengaku langsung memimpin penyitaan ratusan miras tersebut. “Pelaku diamankan di Desa Kalampa setelah menurunkan ratusan miras jenis bir dari bus jurusan Sumbawa-Bima,” ungkapnya, Kamis (3/11/2016).
Dari pelaku, kata dia, mengamankan 15 dus atau 180 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpannya dalam karung. “Barang bukti tersebut diturunkan dari Bus Sumbawa- Bima di Desa Kalampa oleh pelaku,” ujarnya di Polres Bima Kabupaten.
Pelaku, kata dia, diamankan Kasat Narkoba. Informasi yang diperoleh petugas, ada bus yang akan mengantar miras dari Sumbawa ke Bima. Namun, belum diketahui siapa pemiliknya, sehingga terus dipantau.
“Kendaran itupun akhirnya dipantau hingga diketahui identitas pemilik yang dimaksud, Pelaku serta BB diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan terus memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Bima. Pengembangan juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok miras. “Saya akan jadikan miras dan narkoba sebagai musuh, makanya saya tidak pernah berhenti mengungkap jaringan,” pungkasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.