Kota Bima, Bimakini.- Saat ini, berkas kasus pembunuhan Sarbini di jembatan Padolo II sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bima setelah diserahkan pihak Kepolisian. Tersangka Ardiansyah alias Radit dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibat mati. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Bima-kota, IPDA Suratno, yang dikonfirmasi,Senin (7/11/2016) mengaku berkas kasus pembunuhan Sarbini sudah rampung, sama dengan kasus mutilasi terhadap Husen. Kasus pembunuhan Sarbini berkasnya juga sudah dikirim ke Kejaksaan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
Dijelaskannya, tersangka pembunuh Sarbini ini dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibat mati dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan hingga menewaskan Sarbini terjadi pada Kamis (29/9) pukul 00.30 di kawasan jembatan Padolo II Kota Bima. Pelaku membunuh menggunakan senjata tajam dan meninggalkan korbannya tergeletak hingga kemudian beberapa saat ditemukan warga.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian sehari kemudian di kediaman kerabat, Desa Bugis Kecamatan Sape saat hendak akan melarikan diri keluar daerah. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.