Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Warga Dekat Tower di Mande 3 Pertanyakan SK Dinas Tata-Kota

Alfian Indrawirawan

Alfian Indrawirawan

Kota Bima, Bimakini.- Saat kunjungan DPRD Kota Bima di Kelurahan Mande, dipenuhi  warga mengadukan permasalahannya. Selain warga Kelurahan Dara dengan penimbunan lautnya,  warga Lingkungan Mande 3 Kelurahan Mande juga muncul. Mereka menolak pembangunan tower perusahaan telekomunikasi.

Kedatangan warga Mande ini setelah mendapatkan surat yang diterbitkan Dinas Tata-Kota yang memerintahkan pihak ketiga melanjutkan pembangunan tower. Menurut warga, SK itu siluman karena tanpa persetujuan warga dan sepengetahuan legislatif.

Saat pertemuan dengan anggota DPRD Kota Bima, perwakilan warga, Al-Imran, mengaku kaget ada surat dari Dinas Tata-Kota  agar melanjutkan pekerjaan kembali pembangunan tower tersebut. Diakuinya, dalam surat itu tidak ada tembusan ke DPRD sehingga  dianggap cacat dan seolah Dinas tidak menghargai DPRD.

Menurutnya,  sudah jelas hasil rapat bersama Dewan, pengerjaan tower dihentikan untuk sementara waktu sampai ada kejelasan. “Hari ini malah terbit SK yang kemudian memancing emosi warga, apalagi dalam SK itu berdasarkan persetujuan 25 warga terkena dampak,” katanya.

Masalahnya,  saat pertemuan itu,  25 warga terkena dampak langsung sekitar tower hadir. Saat itu DPRD  langsung membuka nama-nama penerima uang kompensasi. Setelah dicek,  ternyata penerima kompensasi jarak rumahnya sangat jauh dari pembangunan tower alias tidak berdampak.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Beberapa contoh disampaikan warga terhadap penerima uang kompensasi dinilai tidak benar warga berdampak. Mereka mengaku menerima uang kompensasi, walaupun sebenarnya jarak rumahnya dengan tower lebih dari 35 meter.

Ada lagi lebih jauh. Warga yang menerima uang, M Jafar, mengaku  jarak rumahnya 200 meter dari tower. Begitu pun rumah Adam Jamaludin, Husen, M Adian Hidayat, H Yusuf, Nurhaifah. Padahal, dalam dokumen yang rumah berjarak 32 meter.

Menindaklanjuti hasil pertemuan itu, Komisi III langsung bertindak cepat. Ketua Komisi III, Alfian Indrawirawan, anggota Syamsurih, Dedy Mawardi, Sudirman, dan beberapa anggota lainnya langsung  ke lokasi tower. Para legislator   mengecek kepastian warga yang telah menyetujui pembangunan tower itu.

Namun, sebelumnya itu, kepada warga Alfian mengatakan UKL dan UPL  dari BLH akan dipertayakan.  Dewan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait memertanyakan kembali, karena banyak masalah terhadap pembangunan di Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakuinya, banyak pembangunan menyisakan masalah, salahsatunya tower ini. “Kami tidak akan tinggal diam, akan jadi atensi kami. Beberapa poin dalam masalah ini benar terjadi pemindahan pembangunan titik tower. apakah sudah sesuai aturan atau tidak, pada prinsipnya satu saja warga tidak setuju akan bermasalah,” ujarnya.

Begitupun disampaikan duta Gerindra, Sudirman. Dia menjanjikan akan mengecek  penerima uang kompensasi, apa benar perusahaan ini memberikan kepada warga yang berdampak atau tidak. “Kalau ada kebohongan ini juga akan dipersoalkan nantinya,” isyaratnya. (BK32)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Penetapan Program kerja tahunan DPRD Kota Bima tahun Dinas 2024 serta Penetapan...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...