Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

BKD Sosialisasikan PP 70/2015

Sosialisasi yang diadakan BKD Kabupaten Bima.

Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Sosialisasi  itu  dihadiri Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Kasubag Kepegawaian dari lingkup SKPD dan kecamatan.  Selain itu, Kepala Taspen Provinsi NTB I Wayan Aryanata yang menjadi   narasumber. Sosialisasi dihelat  di aula kantor Pemkab Bima.

Sekretaris BKD, Asikin, SSos, mengatakan sosialisasi PP 70/ 2015  itu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja berupa pemberian santunan yang sifatnya wajib. Pemberian jaminan ini, ke depan  para ASN  mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Jaminan  itu meliputi perawatan, pemberian santunan, dan tunjangan cacat.

Katanhya, perawatan   dimaksud adalah pemeriksaan dasar dan penunjang,  perawatan tingkat pertama dan lanjutan,  rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit swasta yang setara.

Lalu  perawatan intensif penunjang diagnostik, pengobatan,  pelayanan khusus,  alat kesehatan dan implant,  jasa dokter, medis, operasi,  transfusi darah, dan atau  rehabilitasi medis yang diberikan sampai sembuh.

Dalam PP tersebut, katanya,  juga menegaskan bahwa peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah NKRI, seperti peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja yang disertai surat keterangan dokter berhak mendapatkan JKK. “Meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja,” paparnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, diberikan apabila penyakit akibat kerja yang timbul dalam jangka waktu paling  lima tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai ASN dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.

Sosialisasi ini diharapkannya  para ASN mengetahui  hak mereka atas risiko kecelakaan kerja.

Kepala Taspen Provinsi NTB,  I Wayan Aryanata, menyampaikan  melalui  pemberian jaminan ini, para ASN dapat melaksanakan rutinitas kerja dan tidak takut. Pembayaran uang duka akan diserahkan langsung kepada orang yang memiliki hak dalam hal ini istri dan anak-anak.

Katanya, penyerahan hak-hak tersebut, sebagai wujud kepedulian dan keseriusan Taspen dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada peserta guna meringankan beban kepada ahli waris. “Pelayanan terbaik melalui Layanan Klaim Otomatis,” ungkapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Disebutkannya, soal uang duka, ahli waris akan diberikan tigakali dari gaji pokok. Bantuan beasiswa diberikan kepada anak dari peserta yang tewas dengan ketentuan, bagi anak dari peserta yang masih duduk di SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta, SMP Rp35, dan SMA Rp25 juta serta S1 Rp15 juta.  (BK29)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait