Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Sosialisasi itu dihadiri Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Kasubag Kepegawaian dari lingkup SKPD dan kecamatan. Selain itu, Kepala Taspen Provinsi NTB I Wayan Aryanata yang menjadi narasumber. Sosialisasi dihelat di aula kantor Pemkab Bima.
Sekretaris BKD, Asikin, SSos, mengatakan sosialisasi PP 70/ 2015 itu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja berupa pemberian santunan yang sifatnya wajib. Pemberian jaminan ini, ke depan para ASN mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Jaminan itu meliputi perawatan, pemberian santunan, dan tunjangan cacat.
Katanhya, perawatan dimaksud adalah pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit swasta yang setara.
Lalu perawatan intensif penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter, medis, operasi, transfusi darah, dan atau rehabilitasi medis yang diberikan sampai sembuh.
Dalam PP tersebut, katanya, juga menegaskan bahwa peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah NKRI, seperti peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja yang disertai surat keterangan dokter berhak mendapatkan JKK. “Meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja,” paparnya.
Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, diberikan apabila penyakit akibat kerja yang timbul dalam jangka waktu paling lima tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai ASN dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.
Sosialisasi ini diharapkannya para ASN mengetahui hak mereka atas risiko kecelakaan kerja.
Kepala Taspen Provinsi NTB, I Wayan Aryanata, menyampaikan melalui pemberian jaminan ini, para ASN dapat melaksanakan rutinitas kerja dan tidak takut. Pembayaran uang duka akan diserahkan langsung kepada orang yang memiliki hak dalam hal ini istri dan anak-anak.
Katanya, penyerahan hak-hak tersebut, sebagai wujud kepedulian dan keseriusan Taspen dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada peserta guna meringankan beban kepada ahli waris. “Pelayanan terbaik melalui Layanan Klaim Otomatis,” ungkapnya.
Disebutkannya, soal uang duka, ahli waris akan diberikan tigakali dari gaji pokok. Bantuan beasiswa diberikan kepada anak dari peserta yang tewas dengan ketentuan, bagi anak dari peserta yang masih duduk di SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta, SMP Rp35, dan SMA Rp25 juta serta S1 Rp15 juta. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.