Bima, Bimakini.- Pembentukan panitia seleksi Kepala Dusun (Kadus) III atau Dusun Anggrek Desa Tambe Kecamatan Bolo disorot. Ketua Rukun Warga 03, Nurdin Idris, menudingnya tanpa ada musyawarah. Nurdin mengelaim tidak diinformasikan oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Nurdin mengatakan, proses pembentukan panitia seleksi tersebut tidak sesuai harapan masyarakat Tambe umumnya. Hal itu terbukti ada riak-riak masyarakat yang menyebut pembentukan panitia seleksi tanpa ada musyawarah bersama RW dan RT di Dusun III. ‘
“Kita baru tahu adanya seleksi tersebut setelah persyaratan calon Kepala Dusun diedarkan oleh panitia,” ujarnya.
Semesti, kata dia, pihaknya hanya bagian terkecil dalam sistem pemerintahan desa, akan tetapi selaku warga setempat juga mesti tahu pembentukan panitia itu. “Pembentukan dilakukan melalui cara penunjukan langsung oleh Kades setempat,” terangnya.
Nurdin menduga seleksi Kadus ini bakal tidak mulus, karena tahapan awal saja tanpa musyawarah. Padahal, menginginkan panitia dibentuk melalui musyawarah dengan melibatkan semua unsur. “Jangan kita diabaikan begitu saja. Kita adalah bagian terkecil dari struktur kepemerintahan desa setempat,” tuturnya.
Kepala Desa Tambe, Nurdin Azrun, membenarkan panitia yang dibentuk tersebut bukan berdasarkan musyawarah. Melainkan ditunjuk langsung, hal itu dilakukan karena pertimbangan waktu yang tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan bermusyawarah. Sebab pelaksanaannya akan dijadwalkan serentak dengan seleksi perangkat desa di Kecamatan Bolo.
“Saya tidak mau repot yang penting panitia yang saya angkat sesuai dengan keterwakilan unsur dan aturan,” ujarnya.
Selain itu, dia memertanyakan apakah ada aturan yang mengharuskan panitia harus diambil dari dusun tersebut. Tidak mesti diambil di dusun itu, yang penting panitia sesuai dengan unsur yang dibutuhkan. “Seperti unsur perangkat desa, pendidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” katanya.
Mereka yang masuk kepanitaan adalah Sekretaris Desa, Haerul Fitriadin SPd, Kaur Pemerintahan, Syahrir H Ahmad, Drs Syafrudin Idris, Sudarmin Awad (Ketua LPMD) dan A Yani Muhtar (Kepala Dusun VI). Mereka diangkat pada Kamis (15/12) di kantor Desa Tambe. “Karena dinilai berkompeten untuk melaksanakan penjaringan,” ujarnya.
Masih kata Kades,agenda seleksi ini tidak ditetapkan dalam APBDes tahun 2016. Masalahnya Kepala Dusun setempat mengundurkan diri setelah penyusunan APBDes, sehingga pelaksanaan pun bakal dipungut uang pendaftarannya. Mengenai uang pendaftaran itu semua akan diatur oleh panitia.
“Saya hanya membentuk saja panitia selanjutnya panitia berurusan langsung dalam pelaksanaan tersebut, hanya saja saya berharap panitia yang dibentuk tersebut bisa melaksanakan tugas secara baik sesuai regulasi,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.