Bima, Bimakini. – Jajaran Polsek Woha Kabupaten Bima berhasil menyita dua karung besar berisi 100 botol minuman keras (miras) jenis arak tuban. Barang haram tersebut disita di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kamis (9/12/2016).
Waka Polsek Woha, IPDA Mas’ud mengatakan, miras milik Ovan (36) warga Desa Talabiu baru saja dibongkar dari bus antar kota. Penyitaan dua karung berisi 100 botol miras itu berawal dari informasi masyarakat. “Masyarakat merasa resah dengan adanyan peredaran miras di Desa Talabi,” ujarnya.
Saat pembongkaran itulah, kata dia, ada informasi yang disampaikan kepada Polsek Woha dan langsung ditindaklanjuti. Saat penyitaan pemilik miras sudah tidak ada ditempat, hanya menemukan dua karung miras yang dikemas dalam botol mineral.
Baca Juga: Mobil Box Angkut 3000 Botol Miras Diamankan
Miras, kata dia, disimpan dalam warung depan lapangan bola Desa Talabiu. “Ovan sudah lama dilaporkan menjual miras, namun sudah diingatkan dan masih ngeyel, makanya kami langsung sita,” jelasnya.
Diduga, miras itu disiapkan untuk menyambut tahun baru 2017. Untuk itu, kepolisian akan berusaha memperkecil ruang peredaran miras di Woha. “Kami akan meningkatkan operasi, supaya peredaran miras jelang tahun baru berkurang,” jelasnya
Minuman keras sebanyak 1000 botol besar itu, sekarang sudah diamankan di Mapolsek Woha. Rencananya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima untuk dimusnahkan. ” Kami akan serahkan ke Polrea Bima untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.