Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, menyorot pelantikan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Bima, Rabu (11/01) lalu oleh Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri. Dia memertanyakan apa landasan Bupati melantik skuad pejabat dalam tim baru itu.
Menurutnya, seharusnya dalam pelantikan tim itu memiliki landasan hukum yang jelas. “Bukan dilantik tanpa dasar hukum yang tidak jelas seperti itu,” sorotnya sejumlah tim percepatan pembamgunan Kabupaten Bima tersebut,” sorotnya via telepon seluler, Jumat (13/01) lalu.
Dikatakannya, jika seluruh anggota tim percepatan digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka legislatif secepatnya akan menggunakan hak interplasi untuk meminta klarifilasi pihak eksekutif.
Sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/11.007/ 2017 tanggal 6 Januari 2017 ditetapkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Tim I meliputi wilayah Kecamatan Sape, Lambu, Wera, Ambalawi, dan Wawo. Koordinator I adalah Drs H Rusydi, MSi, Drs Hefdin Umar, Apt. Koordinator II, Sulfan A Bakar, SSos sebagai anggota bersama 11 orang lainnya.
Tim II meliputi wilayah Kecamatan Woha, Belo, Palibelo dan Lambitu. Koordinator Tajuddin, SH, MSi didukung 12 anggota. Tim III meliputi wilayah Kecamatan Parado, Monta dan Langgudu. Koordinator Ir M Tayeb, anggota Drs Nurdin bersama 10 orang lainnya.
Tim IV meliputi wilayah Kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo dan Soromandi. Koordinator adalah Ir Baharuddin, anggota Ir A Farid bersama 12 anggota lainnya.
Tim V yang meliputi wilayah Kecamatan Sanggar dan Tambora. Koordinator Drs H Arifuddin yang didukung lima anggota.
Tim tersebut diangkat sebagai Tim Bupati, untuk percepatan pembangunan di lingkup wilayah Kabupaten Bima. Diharapkan semoga seluruh tim dapat bekerja sesuai harapan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.