Bima, Bimakini.– Sorotan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, soal dasar hukum pengangkatan Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bima (PPKB) oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, dijawab oleh eksekutif. Pihak eksekutif menyatakan penetapan tim itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Tim seperti itu juga ada di level Pemprov NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab, menyatakan pengangkatan tim PPKB itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). “Kalau nomor Perbup-nya saya tidak hafal, ada pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima. Silakan tanyakan langsung pada Bagian Hukum,” sarannya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (17/01).
Dikatakannya, pengangkatan tim PPKB mengacu pada Peraturan Guberbur (Pergub) yang di dalamnya ada juga tim, sebagaimana tim yang diangkat lewat Perbup itu. “Dalam Pergub, kita melihat ada juga yang namanya tim yang dibentuk seperti tim PPKB yang dibentuk dan diangkat oleh Bupati melalui Perbup,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, memertanyakan landasan Bupati mengangkat dan melantik anggota tim itu. Mereka harus memiliki landasan hukum yang jelas. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.