Bima, Bimakini.- Kontroversi soal posisi Saidin, SPd, MPd, masih menghangatkan dunia pendidikan Kabupaten Bima. Dia bereaksi terhadap pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan, MPd, bahwa dualisme Kasek itu adalah tanggung jawab Pemprov NTB dan Kasek sah adalah Dra Emi.
Apa saja ‘cuap-cuap Saidin? Pria yang dimutasi menjadi Pengawas oleh Bupati Bima ini meminta semua pihak agar arif dan normatif menyikapi dualisme jabatan Kepala SMAN 1 Bolo saat ini. Dia menyesalkan pernyataan Wabup, berikut Kepala Layanan Dikmen PK-PLK Bima, Drs Hafid, MM, bahwa Kepala SMAN 1 Bolo yang sah adalah Dra Emi.
“Saya sangat sesalkan statement tersebut,” tutur Saidin di SMAN 1 Bolo, Rabu (22/02).
Menurutnya, dualisme Kasek itu disebabkan hiruk-pikuk peristiwa mutasi yang menimpa 16 Kepala SMA/SMK, beberapa waktu lalu. “Sebenarnya, tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, apalagi diopinikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Saidin mengatakan mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, klausul pembagian urusan pemerintahan konkuren tentang pengalihan pengelolaan SMA SMK dari kabupaten/kota ke Pemprov yang telah digeneralisasikan dengan berbagai regulasi. Di antaranya, SE Mendagri 120/5935/SJ 15 Oktober 2015, Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang mekanisme pengalihan SMA/ SMK.
Semua regulasi tersebut, kata dia, telah dilakukan oleh pemerintah hingga terbitnya SK pengalihan dari BKN terhitung mulai 21 Oktober 2016. Menindaklanjuti SK BKN tersebut, berdasarkan mekanisme yang sudah diatur Pemperov NTB melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 824.4/465/BKD-DIKLAT/2016 tentang penetapan Pegawai Negeri Sipil daerah yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada 30 November 2016, menetapkannya sebagai Kepala SMAN 1 Bolo.
Saidin mengatakan, kalaupun ada SK Gubernur NTB tanggal 3 Januari 2017 yang mengukuhkan personel lain yang konsiderannya mengacu pada UU 23/2014 dan Perka BKN 1/2016, itu berarti bertentangan dengan regulasi normatif.
“Dalam salahsatu diktum SK Gubernur tanggal 3 Januari 2017 tersebut menggunakan pertimbangan usulan Kepala Dinas Dikbud NTB yang mekanisme tersebut tidak diatur dalam regulasi proses pengalihan SMADan SMK,” bebernya.
Oleh karena itu, atas nama 15 Kasek lainnya mengimbau para pihak, seperti Biro Hukum Setda Pemprov NTB agar melakukan kajian normatif terkait status 16 Kepala SMA/SMK Kabupaten.
Mengapa? Saidin mengingatkan
kajian itu harus segera dilakukan supaya para pihak tidak terjebak dalam opini yang tidak mendasar. Menyangkut legalitas proses KBM dan pelaksanaan UAN sudah di ambang pintu. “Aplikasi pusat sudah mengunci saya sebagai Kepala SMAN 1 Bolo,” harapnya.
Dia meminta agar imbauan itu menjadi atensi, karena menyangkut legalitas ijazah yang akan diterima oleh lulusan tahun pelajaran 2016-2017. Opini sah dan tidak sah Kepala SMAN 1 Bolo harus dihentikan, karena bisa memicu instabilitas sekolah maupun masyarakat. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.