Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Saidin Sesalkan Pernyataan Wabup

Saidin

Bima, Bimakini.- Kontroversi soal posisi Saidin, SPd, MPd, masih menghangatkan dunia pendidikan Kabupaten Bima. Dia bereaksi terhadap pernyataan  Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan, MPd, bahwa dualisme Kasek itu adalah tanggung  jawab Pemprov NTB dan Kasek sah adalah Dra Emi.

Apa saja ‘cuap-cuap Saidin? Pria yang dimutasi menjadi Pengawas oleh Bupati Bima ini meminta semua pihak agar arif dan normatif menyikapi dualisme jabatan Kepala SMAN 1 Bolo saat ini.  Dia menyesalkan pernyataan Wabup, berikut Kepala Layanan Dikmen PK-PLK Bima, Drs Hafid, MM, bahwa Kepala  SMAN 1 Bolo yang sah adalah Dra  Emi.

“Saya sangat sesalkan statement tersebut,” tutur Saidin di SMAN 1 Bolo, Rabu (22/02).

Menurutnya, dualisme Kasek itu  disebabkan hiruk-pikuk peristiwa mutasi yang menimpa 16 Kepala SMA/SMK, beberapa waktu lalu. “Sebenarnya, tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, apalagi diopinikan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Saidin mengatakan mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, klausul pembagian urusan pemerintahan konkuren tentang pengalihan pengelolaan SMA SMK dari kabupaten/kota ke Pemprov yang telah digeneralisasikan dengan berbagai regulasi. Di antaranya, SE Mendagri 120/5935/SJ 15 Oktober 2015, Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang mekanisme pengalihan SMA/ SMK.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Semua regulasi tersebut, kata dia, telah dilakukan oleh pemerintah hingga terbitnya SK pengalihan dari BKN terhitung mulai 21 Oktober 2016.  Menindaklanjuti SK BKN tersebut, berdasarkan mekanisme yang sudah diatur Pemperov NTB melalui Surat Keputusan Gubernur  Nomor: 824.4/465/BKD-DIKLAT/2016 tentang penetapan Pegawai Negeri Sipil daerah yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada 30 November 2016,  menetapkannya sebagai Kepala SMAN 1 Bolo.

Saidin mengatakan, kalaupun ada SK Gubernur NTB tanggal 3 Januari 2017 yang mengukuhkan personel lain yang konsiderannya mengacu pada UU 23/2014 dan Perka BKN 1/2016, itu berarti bertentangan dengan regulasi normatif.

“Dalam salahsatu diktum SK Gubernur tanggal 3 Januari 2017 tersebut menggunakan pertimbangan usulan Kepala Dinas Dikbud NTB yang mekanisme tersebut tidak diatur dalam regulasi proses pengalihan SMADan SMK,” bebernya.

Oleh karena itu,  atas nama 15 Kasek lainnya mengimbau para pihak, seperti Biro Hukum Setda Pemprov NTB agar  melakukan kajian normatif terkait status 16 Kepala SMA/SMK Kabupaten.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mengapa? Saidin mengingatkan
kajian itu harus segera dilakukan supaya para pihak tidak terjebak dalam opini yang tidak mendasar. Menyangkut legalitas proses KBM dan pelaksanaan UAN sudah di ambang pintu. “Aplikasi pusat sudah mengunci saya sebagai Kepala SMAN 1 Bolo,” harapnya.

Dia meminta agar imbauan itu menjadi atensi, karena menyangkut legalitas ijazah yang akan diterima oleh lulusan tahun pelajaran 2016-2017. Opini sah dan tidak sah Kepala SMAN 1 Bolo harus dihentikan, karena bisa memicu instabilitas sekolah maupun masyarakat. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sebanyak 308 siswa SMAN 1 Bolo mengikuti Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK). Pelaksanaan USBK mulai Senin (14/3) hingga Sabtu (19/3) mendatang. Kepala...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Bolo terus berinovasi, salah satunya dengan meluncurkan Perpustakaan Digital pada Kamis (12/8/2021). Peluncuran Perpustakaan Digital tersebut...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- SMAN 1 Bolo menargetkan akan terima 320 siswa baru tahun 2020. Jumlah itu, sesuai dengan yang di SK kan oleh Dinas Dikbudpora...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di SMAN 1 Bolo. MS diduga dianiaya oleh kakak kelasnya MR, Senin (25/2).  Kejadian itupun dilaporkan korban...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Setelah terjadi pencurian satu unit Laptop milik siswa kelas 3 MIPA atas nama Nurhalifah, asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Senin (29/10) lalu,...