Kota Bima, Bimakini.- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) diserahkan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (AP) Setda Kota Bima kepada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007.
Kepala Bagian AP Setda Pemkot Bima, H Faharuddin, SSos, Selasa (4/4) mengatakan akhir bulan Maret 2017, telah menyerahkan laporan LPPD ke Inspektorat NTB untuk dikoreksi dan evaluasi kembali. Setelah diserahkan, laporan itu akan diperiksa kembali oleh Biro di Setda Provinsi NTB. Setelah hasil pemeriksaan selesai, pihak Provinsi NTB akan menyerahkan hasilnya kepada Pemerintah Kota Bima melalui Bagian AP.
Dikatakannya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu, tentu akan ada beberapa catatan. Apakah ada beberapa perbaikan atau tidak. “Kita akan perbaiki kembali bila masih ada data yang kurang ataupun belum lengkap sampai laporan tersebut bisa sempurna,” katanya di Setda, Rabu.
Isi LPPD Kota Bima meliputi beberapa aspek penting terkait tataran pengambil kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan tingkat pencapaian standar minimal pelayanan. Laporan yang diserahkan itu merupakan ukuran kinerja pemerintah, terhadap realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2016 lalu.
Setelah LPPD disempurnakan, akan kembali diserahkan Biro Pemerintahan Setda NTB. Selanjutnya akan dievaluasi, kemudian akan kembali berkoordinasi bersama pihak pusat. “Untuk mengevaluasi kembali laporan yang telah diserahkan,” katanya.
Ditambahkan Faharudin, direncanakan pertengahan tahun ini, hasil LPPD akan diinformasikan oleh Kemendagri kepada seluruh daerah. “Semoga Pemerintah Kota Bima mendapatkan penilaian yang sangat tinggi,” harapnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.