Kota Bima, Bimakini.- Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Drs Mukhtar, MH, menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun Anggaran 2016 kepada BPK RI Perwakilan NTB, Jumat, (31/3/ 2017).
Plt. Kabag Humas dan Protokol, Syahrial Nuryaddin, S.IP, MM menjelaskan penyajian LKPD merupakan tanggung jawab Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003. LKPD merupakan output dari suatu sistem akuntansi yang tidak terlepas dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD, pengawasan sampai kepada pertanggungjawaban APBD.
“BPK selanjutnya akan melakukan penilaian secara komprehensif untuk menghasilkan suatu opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD. Opini WTP merupakan penilaian tertinggi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, kata dia, PLT Sekda menyempaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penyusunan LKPD hingga diserahkannya kepada BPK RI Perwakilan Mataram. Diharapkan akan mendapatkan penilaian yang baik. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.